Awal Mula Anggota Bawaslu Medan Di-OTT hingga Dinonaktifkan

Awal Mula Anggota Bawaslu Medan Di-OTT hingga Dinonaktifkan

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 18 Nov 2023 09:45 WIB
Sejumlah wartawan berada di Kantor Bawaslu Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Foto: Sejumlah wartawan berada di Kantor Bawaslu Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumut dalam kasus pemerasan caleg DPRD Medan. Azlan pun ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan dari Bawaslu Medan.

Seperti apa awal mula Azlan ditangkap dalam perkara ini? Berikut detikSumut rangkum selengkapnya.

Awal Mula Di-OTT di Hotel JW Marriott

Pertama tersiar kabar jika ada anggota Bawaslu Medan yang terjaring OTT. Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengaku mendapat informasi jika yang terjaring OTT itu adalah Azlansyah Hasibuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang diduga Azlan Hasibuan, anggota Bawaslu Medan," kata M Aswin Diapari Lubis kepada detikSumut, Rabu (15/11/2023).

Aswin mendapat informasi jika yang ditangkap Polda Sumut sebanyak 3 orang. Namun belum diketahui pasti apakah ketiga anggota Bawaslu Medan atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Saya dapat info ada 3 orang, cuma intinya belum bisa dipastikan apakah benar 3 orang atau tidak, ini masih dalam proses katanya. Belum tahu (apakah 3 orang itu anggota Bawaslu Medan semua)," ucapnya.

Azlan sendiri ditangkap oleh Polda Sumut. Kabarnya Polda melakukan OTT kepada Azlan.

"Pihak Polda katanya, kayaknya (OTT)," ungkapnya.

Azlan sendiri ditangkap, Selasa (14/11) malam. Azlan ditangkap di Hotel JW Marriott, Medan.

"Iya tadi malam di Hotel JW Marriott," tuturnya.

Azlan Di-OTT dalam Kasus Pemerasan Caleg DPRD Medan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Azlan ditangkap bersama dua warga sipil. Keduanya adalah Fahmy Wahyudi Harahap (FH 29) dan IG (25).

"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11) malam.

Hadi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh korban. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan.

"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," jelasnya.

Polisi mengamankan uang sebesar Rp 25 juta saat OTT Azlan. Hadi mengaku penyidik masih mendalami berapa banyak yang yang diperas oleh Azlan dari korban.

"Pada saat di-OTT itu ada sekitar Rp 25 juta. Besarannya masih didalami," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (16/11).

Polda Sumut Tetapkan Azlan dan Fahmy Sebagai Tersangka

Polda Sumut kemudian menetapkan 2 tersangka dari 3 orang yang ditangkap saat OTT. Kedua tersangka itu, yakni Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap.

"Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan FWH," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (17/11).

Azlan kemudian ditahan di Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga dengan Fahmy.

"Keduanya saat ini langsung dilakukan penahanan di Polda Sumut," ucapnya.

Sementara untuk terduga pelaku IG, kata Hadi, berdasarkan hasil penyelidikan, IG tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan caleg itu.

"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (IG) tidak terbukti. Iya (dibebaskan)," sebutnya.

Azlan Dinonaktifkan dari Bawaslu Medan

Bawaslu RI menonaktifkan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang di-OTT Polda Sumut di Hotel JW Marriot, Medan. Penonaktifan Azlan sesuai Pasal 35 Huruf C Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023.

"Kami sudah nonaktifkan sementara yang bersangkutan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty, dilansir detikNews, Jumat (17/11).

Tak cuma penonaktifan sementara, Lolly juga mengatakan Azlansyah bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pemberhentian baru dapat dilakukan jika kasusnya sudah diputus pengadilan.

"Selama proses hukum asas praduga tak bersalah tetap kami hormati, untuk memudahkan proses hukum dilakukan tuntas maka yang bersangkutan kami nonaktifkan sementara," paparnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menambahkan pemberhentian sementara Azlansyah dilakukan setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga meminta kepada Bawaslu Sumut untuk mengajukan pengaduan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Meminta kepada Bawaslu Provinsi untuk mengajukan pengaduan etik ke DKPP untuk diberhentikan. Diberhentikan secara tetap berdasarkan putusan DKPP," tuturnya.




(afb/afb)


Hide Ads