Ancaman Pemecatan untuk Anggota Bawaslu Medan Kena OTT di JW Marriott

Round Up

Ancaman Pemecatan untuk Anggota Bawaslu Medan Kena OTT di JW Marriott

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 18 Nov 2023 08:00 WIB
Momen saat polisi mengamankan anggota Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan
Momen saat polisi mengamankan anggota Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan (Dok. Polda Sumut)
Medan -

Polisi telah menahan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan usai ditetapkan tersangka pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di hotel JW Marriott Medan. Azlan pun terancam dipecat dari jabatannya.

"Yang pasti kalau dia tersangka udah tidak memenuhi syarat lagi itu. Iya (bisa terancam dipecat)," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Jumat (17/11/2023).

Hanya Saut belum mendapatkan informasi dari polisi mengenai status tersangka yang telah diberikan kepada Azlan. Menurut dia, Bawaslu RI akan mengambil sikap terkait hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum dapat update terakhir, tapi kalau sudah tersangka saya pikir pasti ada keputusan dari Bawaslu RI," ungkapnya.

Bawaslu Sumut, melalui bagian SDM akan berkoordinasi dengan Polda terkait status tersangka Azlan. Sehingga pihak memiliki dasar untuk menyurati Bawaslu RI.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapatkan surat tentang Azlan jadi tersangka, pihaknya akan menyurati Bawaslu RI. Sebab yang mengeluarkan SK anggota Bawaslu kabupaten/kota adalah Bawaslu RI.

"Nanti kita dari Bawaslu Sumut melaporkan Bawaslu RI, karena SK teman-teman kabupaten/kota itu kan dari Jakarta, jadi penonton nya juga harus dari pusat," ucapnya.


"Tapi kan kita secara lembaga mesti mendapatkan informasi langsung sehingga laporannya ke Jakarta punya dasar dan bukti yang kuat," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan selain Azlansyah, pihaknya juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Fahmy Wahyudi Harahap (FWH). Saat ini, Fahmy juga telah ditahan bersamaan dengan Azlansyah.

"Keduanya saat ini langsung dilakukan penahanan di Polda Sumut," kata Hadi, Jumat (17/11).

Sementara untuk terduga pelaku IG, kata Hadi, berdasarkan hasil penyelidikan, IG tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan caleg itu. IG pun dibebaskan atas kasus tersebut.

"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (IG) tidak terbukti. Iya (dibebaskan)," sebutnya.




(astj/astj)


Hide Ads