Jadi Caleg DPRK, Bandar Sabu Buronan Polisi di Aceh Ditangkap

Aceh

Jadi Caleg DPRK, Bandar Sabu Buronan Polisi di Aceh Ditangkap

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 16 Nov 2023 21:30 WIB
Ilustrasi narkoba/ ilustrasi sabu, ilustrasi barang bukti sabu
Foto: Ilustrasi narkoba (Ari-detikcom)
Aceh Timur -

Seorang bandar sabu di Aceh Timur, Aceh, ZL, ditangkap polisi usai setahun diburu. ZL diketahui sudah mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR Kabupaten Aceh Timur dari PKB.

ZL ditangkap tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Rabu (15/11) sore. Penangkapan dilakukan setelah beredar informasi ZL menjadi caleg padahal masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Aceh.

"Setelah adanya informasi itu saya perintahkan Kasatnarkoba untuk mengkonfirmasi ke Ditnarkoba. Hasil konfirmasi diketahui bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 20 November 2022," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ZL merupakan DPO kasus kepemilikan sabu seberat 20 kilogram. Usai memastikan ZL merupakan buronan, personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan untuk memburu ZL.

Pelaku akhirnya tak berkutik saat diciduk. Andy menjelaskan, ZL akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Andy juga membeberkan alasan polisi menerbitkan SKCK sehingga ZL dapat mendaftarkan diri sebagai caleg. Menurutnya, Polres Aceh Timur sebelumnya belum pernah menangkap ZL dan tidak memperoleh informasi pria tersebut masuk DPO.

"Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh. Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, kami sampaikan bahwa, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum," jelas Andy.

"Contohnya begini, misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak kepolisian tetap akan menerbitkan, namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum," lanjutnya.




(agse/dhm)


Hide Ads