Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan. Azlansyah ditangkap karena terlibat pemerasan seorang calon legislatif (caleg).
Penangkapan Azlansyah mulanya dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis. Aswin menyebut Azlan ditangkap, Selasa (14/11/2023) malam di Hotel JW Marriott, Medan.
"Jadi yang diduga Azlan Hasibuan, anggota Bawaslu Medan," kata Aswin kepada detikSumut, Rabu (15/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Azlan, Aswin juga mendapat informasi jika yang ditangkap oleh aparat penegak hukum itu sebanyak tiga orang. Namun, belum diketahui pasti apakah ketiga anggota Bawaslu Medan atau tidak.
"Saya dapat info ada tiga orang, cuma intinya belum bisa dipastikan apakah benar tiga orang atau tidak, ini masih dalam proses katanya. Belum tahu (apakah tiga orang itu anggota Bawaslu Medan semua)," ucapnya.
Kemudian, pihak kepolisian pun angkat bicara. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Azlan ditangkap bersama bersama dua warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang caleg Kota Medan.
"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11/2023) malam.
Hadi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh korban. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan.
"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," jelasnya.