Ahmad Yuda, pelaku pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap yang merupakan istrinya terancam hukuman mati. Korban ditemukan tewas terbakar di rumahnya di Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Pelaku Ahmad Yuda dijerat dengan pasal kita terapkan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP pidana," kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (15/11/2023).
Kapolresta Barelang Nugroho memerinci ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. Pada penerapan pasal 340 KUHP pelaku Ahmad Yuda terancam hukuman maksimal hukuman mati
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 340 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ujarnya.
"Atau Pasal Pasal 338 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun Dan atau Pasal 338 KUHPidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama lima belas tahun penjara" tambahnya.
Nugroho mengungkapkan pelaku Ahmad Yuda diketahui memukul korban dengan dan lesung. Kemudian menikam korban dan membakar korban di dalam kamarnya.
"Pelaku diketahui memukul korban sebanyak 13 kali kemudian menikam dan membakar korban dengan 8 botol bensin dan meletakkan 8 buah tabung gas di sisi korban," ujarnya.
Baca juga: 1 Kasus Cacar Monyet Ditemukan di Batam! |
Selain membunuh Tetty pelaku pembunuhan itu diketahui mengambil harta berharga korban. Barang yang diambil pelaku ialah 17 dokumen sertifikat berupa tanah, rumah, dan sebuah mobil Alphard.
Pelaku Ahmad Yuda melarikan diri ke Jakarta, Palembang, Jambi dan Riau. Pelaku dibekuk polisi di Pekanbaru, Riau saat akan melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
Aksi pembunuhan yang dilakukan Ahmad Yuda terhadap Tetty itu terjadi karena korban menolak membiayai rencana korban maju calon Bupati Tapanuli Selatan. Pelaku awalannya meminta Rp 50 miliar untuk modal maju sebagai Bupati.
Simak Video 'Motif Suami Bunuh Eks Dirut RSUD Sidimpuan: Tak Direstui Maju Pilbup':