Hukuman bagi AKBP Achiruddin diperberat oleh Pengadilan Tinggi Medan dari 6 bulan penjara menjadi 8 bulan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Jaksa pun mengaku belum bisa berkomentar banyak karena hingga hari ini belum menerima salinan putusan secara lengkap.
"Jika sudah terima (salinan putusan) akan kami pelajari lebih lanjut," kata jaksa Rahmi kepada detikSumut, Rabu, (15/11/2023).
Bahkan, lanjut Rahmi, pihak pengadilan sama sekali belum memberitahukan terkait adanya putusan tersebut hingga saat ini. Padahal, putusan telah keluar sejak Jumat (10/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberitahuan resmi dari pengadilan juga belum disampaikan ke kami," bebernya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman AKBP Achiruddin yang semula berupa pidana bui enam bulan menjadi delapan bulan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Lantas bagaimanakah sikap Achiruddin terhadap putusan itu?
Achiruddin pun menyebutkan masih pikir-pikir atas putusan itu. Hal itu disampaikannya melalui kuasa hukumnya Joko P Situmeang.
"Kita tunggu dulu ya. Iya (kita pikir-pikir)," kata Joko kepada detikSumut, Rabu, (15/11/2023).
(afb/afb)