Polisi menangkap tiga pria asal Madura yang menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui titik lemah di wilayah perairan bakau di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan itu, mulanya Polres Asahan mengamankan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari Malaysia dengan menumpang kapal nelayan pada 19 Oktober 2023 lalu berinisial NT, warga Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura.
"Modus jaringan bandar narkoba ini dengan memanfaatkan bantuan PMI yang juga orang dari Pulau Madura. Dia dihubungi rekannya dari Madura agar membawa pulang empat kilogram sabu," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Asahan kemudian bekerja menelusuri jaringan narkoba Madura - Malaysia ini. Bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya mereka kemudian menangkap dua pria lainnya di Madura yakni SWR (40) dan SRJ (46). Keduanya warga Kabupaten Sampang.
"Penangkapan dua orang lagi kita kerja sama dengan Polrestabes Surabaya. Keduanya kita tangkap di Madura baru baru ini," kata Rocky.
Rocky menjelaskan peran ketiga tersangka yakni SRJ sebagai pemilik barang yang memesan narkoba tersebut dari Malaysia. Kemudian dia menghubungi SWR untuk mencari orang mengantar sabu tersebut hingga barang haram itu dibawa pulang oleh NT.
"Jadi sebelumnya, SRJ ini pernah ke Malaysia bulan September menemui bandar di sana. Setelah mencari orang yang tepat untuk bawa narkoba ini pulang berkoordinasi dengan SWR akhirnya dipilihlah NT yang mulanya ini berhasil kita amannkan," kata Kapolres.
Rocky juga mengakui tantangan di wilayah hukumnya selama ini rawan masuk narkoba dari jalur perairan di Malaysia. Kelemahan itu sering dimanfaatkan para imigran termasuk PMI yang kembali lewat jalur tak resmi termasuk berupaya menyelundupkan narkoba.
"Tantangannya garis pantai kita yang panjang, banyak pelabuhan tikus membuat kasus penyelundupan narkoba seperti ini beberapa kali kita amankan," ujarnya.
Kepada Polisi, NT mengaku tertarik untuk membawa narkoba ini karena mendapatkan upah Rp 50 juta untuk setiap kilogramnya. Kini mereka dijerat dengan pasal 114, ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau mati.
(nkm/nkm)