Pencurian minyak lewat jalur pipa kembali ditemukan di Medan Belawan. Petugas menemukan barang bukti berupa tujuh goni berisi BBM produk Pertalite.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria mengungkapkan penemuan alat bukti ini didapat saat patroli jalur pipa laut.
Saat itu, petugas security didampingi Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) sedang melakukan patroli jalur pipa laut, mulai dari pos paluh, tambak-tambak paluh, sampai Bagan Tambahan dan ditemukan aksi illegal tapping di pipa 12 inci produk Pertalite.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencurian BBM (illegal tapping) kembali terjadi dan kali ini ditemukan illegal tapping pada jalur pipa 12 inci di Medan Belawan pada Selasa, 31 Oktober lalu siang hari, pukul 12.10 WIB. Pencurian BBM di jalur pipa ini dengan cara melubangi pipa penyalur BBM," ungkap Satria, Sabtu (4/11/2023).
"Petugas menemukan barang bukti berupa selang dengan panjang lebih kurang 10 meter, alat keran yang sudah dimodifikasi berbahan kayu dan tujuh goni berisi BBM produk Pertalite di Bagan Tambahan," lanjutnya.
Lanjutnya, Satria menyebut jika petugas pengamanan langsung berkoordinasi dengan Fuel Terminal Medan Group dan langsung melakukan tindakan awal dengan menutup lubang sementara serta meminta bantuan tim teknis untuk menutup kebocoran pipa.
"Pelaku illegal tapping ini belum ditemukan, kami akan terus melakukan berbagai upaya preventif agar pencurian BBM ini tidak terjadi lagi. Kami juga akan melakukan patroli rutin setiap hari dan mengingatkan masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan pelaku pencurian BBM atau illegal tapping," katanya.
Satria mengatakan jika kejadian illegal tapping dapat memberikan dampak serius baik terhadap pelaku maupun masyarakat sekitar tempat kejadian.
Adapun hal yang paling umum terjadi adalah pencemaran lahan masyarakat yang berujung kerusakan lingkungan, hingga kebakaran. Selain itu, para pelaku akan diancam hukuman pidana sesuai dengan aturan berlaku.
(nkm/nkm)