Anggota PP Berulang Kali Geruduk Mie Gacoan di Medan Minta Kelola Parkir

Anggota PP Berulang Kali Geruduk Mie Gacoan di Medan Minta Kelola Parkir

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 25 Okt 2023 19:45 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Datuk Haris/detikSumut)
Medan -

Sejumlah anggota Pemuda Pancasila (PP) menggeruduk Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan untuk meminta mengelola parkir di tempat makan itu. Polisi menyebut aksi itu sudah berulang kali dilakukan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut.

"Para pelaku datang berulang kali dengan menggunakan baju ormas," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (25/10/2023).

Hadi mengatakan salah satu peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/9). Saat itu, ada puluhan orang yang datang ke lokasi tersebut.

"Beberapa waktu lalu sekitar 50 sampai 150 orang secara bertahap yang bertujuan meminta alih lahan parkir di Mie Gacoan dengan menggunakan seragam ormas Pemuda Pancasila," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi menambahkan saat kejadian salah satu tersangka bernama Rifqi Aulia Tanjung alias Ogek yang merupakan Ketua PAC PP Medan Kota tersebut, hendak menemui pihak Mie Gacoan. Tujuannya, mereka ingin mengelola parkir di tempat makan tersebut secara paksa.

Setelah itu, salah seorang anggota membagikan uang kepada anggota lainnya untuk membeli makan dan minum di Mie Gacoan itu. Para anggota itu pun lalu berpencar memenuhi meja-meja pengunjung.

ADVERTISEMENT

Hal itu pun membuat para pengunjung lainnya ketakutan dan merasa tidak nyaman. Bahkan, kata Hadi, ada juga anggota PP yang yang menendang plang di halaman parkir Mie Gacoan.

"Mereka berpencar memenuhi meja konsumen yang membuat konsumen merasa takut dan tidak nyaman. Saat itu, juga beberapa orang berteriak yel-yel ormas mereka beberapa kali," kata Hadi.

Hadi menjelaskan motif anggota PP itu datang karena ingin meminta mengelola parkir di tempat makan tersebut.

"Motifnya adalah ingin mengambil alih lahan parkir," kata Hadi.

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan dua orang tersangka atas kejadian itu. Keduanya, yakni Rifqi Aulia Tanjung alias Ogek dan Rija Afdillah.

Saat ini, keduanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kedua pelaku dijerat Pasal 335 Ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

"Kami imbau datang dan menyerahkan diri baik-baik ke polisi," ujarnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads