Aksi sejumlah anggota Pemuda Pancasila (PP) mendatangi gerai Mie Gacoan di Jl. SM Raja Medan berbuntut panjang. Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka dalam perkara ini yaitu Rifqi Aulia Tanjung alias Ogek dan Rija Afdillah. Keduanya dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kemudian membeberkan motif para anggota PP mendatangi lokasi itu. Hadi mengatakan, anggota PP datang ke Mie Gacoan untuk meminta agar dapat mengelola lokasi parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya adalah ingin mengambil alih lahan parkir," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (25/10/2023).
Dua orang yang menjadi tersangka kini tengah diburu oleh kepolisian. Kombes Hadi meminta keduanya untuk menyerahkan diri.
"Kami imbau datang dan menyerahkan diri baik-baik ke polisi," ujarnya.
Penjelasan PP Medan
Pemuda Pancasila Kota Medan sempat membantah jika anggotanya yang mendatangi gerai Mie Gacoan untuk meminta agar mengelola lokasi parkir. Anggota PP ke lokasi itu disebut karena ingin makan.
"Hari itu, kader kita Pemuda Pancasila Medan Kota datang ke sana sehabis rapat di suatu tempat. Itu karenasekretarisnya mengajak makan ke situ. Kenapa ke situ, ya karena harganya agak murah," kata Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Medan, Thomson, Kamis (29/9).
"Nah, jadi tidak seperti yang di video viral itu katanya mau minta kelola parkir, bukan. Saat itu, kader PP hanya mau makan saja," tambahnya.
Di samping itu, Thomson juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ada ingin mengelola lahan parkir Mie Gacoan. Sebab, sampai saat ini yang mengelola parkir itu ialah pihak Mie Gacoan sendiri.
"Sepengetahuan saya tidak permintaan mengelola parkir di situ. Tapi kalau itu isu berkembang tidak tahu lah," ucapnya.
(afb/afb)