Ibu rumah tangga (IRT) yakni Maya Ramasari (35) asal Rokan Hilir, Riau, diculik hingga disekap oleh debt collector. Ternyata Maya disekap karena utang suami Rp 100 juta.
"Suami korban (Sumilan) tidak ada utang kepada para pelaku. Tetapi utang kepada orang lain atasnama Mila," ucap Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (24/10/2023).
Andrian menyebut utang tersebut sudah sejak 2010 lalu. Namun utang Rp 100 juta belasan tahun tersebut saat ini berbunga menjadi Rp 145 juta.
"Utang pada tahun 2010 sebesar Rp 100 juta menjadi Rp 145 juta. Ini juga berikut bunga," kata Andrian.
Bertahun-tahun tak dibayar, Mila akhirnya memberikan kuasa kepada FH dkk untuk melakukan penagihan. Penagihan mulai dilakukan pada September 2023 lalu oleh FH dkk.
Namun terkait peran Mila, polisi kini terus mendalami. Sejumlah saksi masih terus diperiksa terkait kasus tersebut.
"Yang diutangin ini memberikan kuasa ke para pelaku. Kuasa untuk menagih utang, masih kita lihat bagaimana peran ML ini," kata Andrian.
Diketahui aksi penculikan dan penyekapan terjadi pada 17 Oktober lalu. Saat kejadian, pelaku PH, MA, RK, HTR, ID, DH dan NUI datang mencari suami korban, Sumilan.
Namun saat itu Sumilan tak ada di rumah. Setelah tak bertemu Sumilan, para pelaku akhirnya meninggalkan rumah korban dan berhenti di sebuah toko di Bagan Sinebah, Rokan Hilir.
Saat itulah para pelaku mengatur siasat jahat. Pelaku memancing korban untuk datang ke toko buah tempat pelaku sembunyi untuk melakukan penyekapan.
Korban yang tak tahu datang dan diculik. Dia dimasukkan paksa dalam mobil dan dibawa ke rumah salah satu pelaku. Tak sampai di situ, korban juga dikurung oleh pelaku dengan posisi jendela dipaku dan pintu dikunci.
(ras/astj)