Jaksa Terima Berkas Anggota DPRD Kuansing Tersangka Intimidasi Petugas

Riau

Jaksa Terima Berkas Anggota DPRD Kuansing Tersangka Intimidasi Petugas

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 23 Okt 2023 19:50 WIB
Tangkapan layar video penghadangan Kepala KPH Kuansing oleh anggota DPRD. (Foto: Istimewa)
Foto: Tangkapan layar video penghadangan Kepala KPH Kuansing oleh anggota DPRD. (Foto: Istimewa)
Kuansing -

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, hari ini menerima pelimpahan berkas perkara tersangka anggota DPRD Aldiko Putra. Jaksa pun mulai meneliti berkas tersebut.

"Betul (pelimpahan berkas Tahap I) dari penyidik ke jaksa," kata Kajari Kuansing Nur Hadi kepada detikSumut Senin (23/10/2023).

Hadi mengatakan pelimpahan dilakukan siang tadi. Selanjutnya jaksa punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikirim siang tadi, dikirim berkas perkara untuk diteliti oleh jaksa. Jaksa peneliti mempunyai waktu 14 hari," kata Hadi.

Penelitian sendiri dilakukan mulai dari berkas perkara secara materil dan formil. Selanjutnya, jaksa akan menentukan nasib politisi PKB yang baru duduk sebagai PAW pada April 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

"Jadi jaksa meneliti berkas perkara secara materil dan formil. Kalau syarat tersebut masih kurang, nanti jaksa mengembalikan berkas beserta petunjuk ke penyidik untuk dilengkapi," katanya.

Dalam berkas perkara, Aldiko dijerat Pasal 22 juncto Pasal 102 UU RI Nomor 18 tahun 2013. Dalam pasal tersebut, Aldiko diduga menghalang-halangi atau menggagalkan petugas kehutanan saat menangkap para pelaku perambah kawasan hutan.

Dalam pasal itu, Aldiko terancam pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun. Aldiko juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 500 juta.

Diketahui, polisi awalnya menerima laporan intimidasi dan penyekapan. Di mana polisi menerima laporan langsung dari Kepala KPH Kuansing, Abriman.

Singkat cerita, pada 22 Agustus penyidik Satreskrim Polres Kuansing melakukan gelar perkara bersama Ditreskrimsus di Polda Riau. Gelar perkara dilakukan oleh tim gabungan untuk menentukan terkait ada atau tidaknya perbuatan pidana.

"Intinya penyidikan itu kita menyimpulkan ada perbuatan pidana. Ya nanti kalau ada tersangka kita naikkan tersangkanya," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap, Kamis (21/9) lalu.

Sepekan kemudian, Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi AKP Linter Sihaloho memastikan Aldiko sudah jadi tersangka. Aldiko dijerat terkait kejahatan kehutanan karena mengintimidasi petugas kehutanan yang bertugas.

"Aldiko sudah tersangka 26 September kemarin. (Tersangka) Tindak pidana kehutanan, makanya kita koordinasi ke Ditreskrimsus Polda Riau," terang Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Linter Sialoho saat itu.

Linter menyebut Aldiko jadi tersangka usai melakukan intimidasi terhadap Kepala KHP Kuantan Singingi, Abriman. Bahkan Linter menyebut Aldiko mendatangi Abriman dan memaksa membawa ke rumahnya.

"Dia melakukan intimidasi terhadap petugas kehutanan yang bertugas. Yang mendatangi ramai, yang intimidasi dia sendiri, dipaksa korban dibawa ke rumah," kata Linter.




(ras/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads