Polisi Tak Tahan Anggota DPRD Kuansing Tersangka Intimidasi, Ini Alasannya

Riau

Polisi Tak Tahan Anggota DPRD Kuansing Tersangka Intimidasi, Ini Alasannya

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 23 Okt 2023 16:21 WIB
Tangkapan layar video penghadangan Kepala KPH Kuansing oleh anggota DPRD. (Foto: Istimewa)
Foto: Tangkapan layar video penghadangan Kepala KPH Kuansing oleh anggota DPRD. (Foto: Istimewa)
Kuantan Singingi -

Anggota DPRD Kuantan Singingi, Aldiko Putra tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka intimidasi petugas kehutanan. Lantas, apa alasan polisi tak menahan Aldiko?

Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi AKP Linter Sihaloho mengatakan Aldiko diperiksa setelah panggilan kedua. Di mana pada panggilan pertama dia ada kegiatan.

"Panggilan pertama beliau ada kegiatan di dewan, kita cek benar ada kegiatan. Untuk panggilan kedua juga ada kegiatan," tegas Linter, Senin (23/10/2023).

Dalam panggilan kedua, Aldiko Putra lewat kuasa hukum memberikan jawaban. Aldiko minta dijadwalkan ulang pemanggilan atas kasus tersebut.

"Beliau minta dijadwalkan ulang dan Sabtu (21/10) kemarin sudah hadir memberikan keterangan. Didampingi kuasa hukumnya," kata Linter.

Terkait alasan tidak ditahan, Linter melihat Aldiko tidak akan melarikan diri. Termasuk menghilangkan barang bukti dan dinilai dia kooperatif.

"Tidak ditahan karena penyidik meyakini ia tidak akan melarikan diri, tidak melakukan perbuatan tersebut dan tak menghilangkan barang bukti. Artinya kooperatif," katanya.

Untuk kasus sendiri, kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa.

Diketahui, Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kuantan Singingi 26 September lalu. Ia menyandang status tersangka karena mengintimidasi Kepala KPH Kuansing Abriman.

Abriman diintimidasi oleh Aldiko saat menangkap diduga pelaku perambah kawasan hutan. Bahkan, Abriman dipaksa dibawa ke rumah Aldiko hingga akhirnya melapor karena tak terima.




(ras/dhm)


Hide Ads