"Hasilnya positif ibu itu mengalami gangguan jiwa," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Senin (23/10/2023).
Fathir menyampaikan setelah hasil itu keluar, pihaknya bakal kembali melakukan gelar perkara. Hal itu dilakukan, mengingat dalam pasal 44 ayat 1 KUHP menyatakan orang dalam gangguan kejiwaan tidak dapat dipidana.
Baca juga: Kata AHY Usai Gibran Jadi Cawapres Prabowo |
"Untuk selanjutnya, sesuai pasal 44 KUHP akan kita gelar dulu, baru status tersangkanya gugur," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, warga di Jalan Mahkamah heboh karena mendapati kabar seorang bayi perempuan berumur satu bulan tewas di dalam ember yang berisi air.
Salah seorang warga sekitar, Israwati mengatakan Kabar itu berhembus pada Senin (2/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB tadi. Dia menyebut orang tua dari bayi tersebut bernama Rika Yunita dan suaminya, Eri.
"Ketahuannya ketika suaminya pulang kerja saat jam makan siang. Rupanya ditengok anaknya sudah terapung di dalam ember. Nangis suaminya, dan bilang anaknya sudah meninggal," kata Isra saat diwawancarai di lokasi, Senin (2/10/2023).
Ia menyampaikan sebelumnya, sekitar pukul 12.30 WIB, sempat melihat Rika sedang menyusui korban. Lalu, ia mengaku sempat coba berkomunikasi, namun Rika diam saja.
Setelah itu, Isra mengantar anaknya ke sekolah. Sepulang dari situ, ia baru mendapati suami korban telah menangis di depan rumah yang disewa untuk tinggal bersama istrinya tersebut.
"Rupanya mungkin dia (Rika) bersih-bersihkan rumah, anaknya biar dingin dimasukkan di dalam ember, biar berenang katanya," ujar Isra.
"Tadi kami sempat tanyakan, kenapa anaknya digitukan. Anakku berenang, aku beresin rumah katanya. Dimandikannya, rupanya lupa dia mengangkat," tambahnya.
Kemudian Rika ditetapkan menjadi tersangka. Rika dijerat dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Si ibu statusnya sudah tersangka, dikenakan UU KDRT," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Kamis (5/10).
(dhm/dhm)