Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita dua barang bukti saat menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut terkait dugaan kasus korupsi. Dua barang bukti yang disita tersebut berupa dokumen kontrak dan surat perintah kerja bukti pencairan.
"Dokumen kontrak dan surat perintah kerja bukti pencairan," kata Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan kepada detikSumut, Jumat, (20/10/2023).
Sebelumnya, Yos mengatakan penggeledahan kantor Dinas PUPR Sumut itu dilakukan pada Kamis (19/10) kemarin. Disebutkannya, dokumen yang disita itu terkait dokumen proyek pemeliharaan jalan jembatan sebesar Rp 7,7 miliar lebih.
"Penyitaan beberapa dokumen serta berkas," sebut Yos.
Menurut Yos, penggeledahan dan penyitaan dokumen dari Dinas PUPR karena kasus dugaan korupsi di sana sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Semalam siang (dilakukan penyitaan). (Penyitaan ini karena) penyelidikan naik ke penyidikan," terangnya.
Simak Video "Video Adhyaksa Awards 2025: Esterina Nuswarjanti Jaksa Penegak Keadilan Restoratif"
(dhm/dhm)