Dua kasus pencuri sawit tewas usai ketahuan pihak keamanan PTPN terjadi di Sumatera Utara dalam pekan ini. Satu terjadi di Kabupaten Langkat dan satu lainnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Terkait kasus Langkat, Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menjelaskan korban bernama Sungguh Satria Aritonang (33). Dari penyelidikan sementara, Sungguh awalnya diduga mencuri sawit bersama kawannya Dapot Nababan di PTPN II Kwala Sawit.
"Pada Selasa (10/10) sekira pukul 20.00 WIB, kami dapati informasi korban bersama kawannya curi buah sawit. Mereka kepergok pihak keamanan (sekuriti) dan dikejar-kejar. Namun keduanya berhasil kabur," kata Yudi kepada detikSumut, Kamis (12/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keesokan harinya lah korban ini ditemukan tewas. Diduga korban ini melompat ke sungai saat melarikan diri. Meski begitu, kami sudah mengautopsi korban dan sedang didalami apa penyebab kematiannya," tambahnya.
Yudi menyebut korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan proses visum. Hasilnya, ada luka yang didapati di tubuh korban. "Ada luka di pelipis mata kanan yang diduga karena terbentur sesuatu saat hanyut," ucapnya.
Sementara untuk kasus di Labusel, Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan korban bernama Putra Hokkop (17). Ia menyebutkan dalam kasus ini seorang sekuriti di PTPN III bernama Herbin Tindaon (38) ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan pada Kamis (5/10), Putra bersama kawannya Mario sedang berada di areal Afdelling I Perkebunan PTPN III. Keduanya, diduga baru selesai mencuri rondolan sawit sebanyak 4 goni plastik.
"Saat itu diduga mereka mencuri. Lalu, si korban dan Mario ini mau pulang lah ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Nah, di perjalanan mereka kepergok sama orang PTPN sehingga coba melarikan diri," kata Maringan kepada detikSumut, Jumat (13/10).
"Tak lama, keduanya berjumpa pelaku. Saat masih mengendarai motor, kepala korban dipukul pelaku pakai helm. Kemudian, si korban oleng sedangkan kawannya loncat dari boncengan," sambungnya.
Alhasil, korban terjatuh dan mengalami kejang-kejang. Mulutnya mengeluarkan darah. Kawannya pun panik dan mengusap wajah korban dengan air putih. Korban sempat hilang kesadaran dan dibawa ke warung terdekat untuk diberi air hangat.
"Pas di warung itu sadar lah korban. Tak lama, korban diantar kawannya pulang ke rumah. Tiba di rumah, rupanya korban masih merasa sakit di bagian kepala dan dada. Korban dibawa ke klinik dan berujung meninggal dunia," ungkapnya.
Petugas kepolisian langsung meringkus sekuriti yang melakukan pemukulan dan disangkakan pasal 80 ayat 3 UU RU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(astj/astj)