8 Fakta Bus Pariwisata di Medan Dimassa Usai Tabrak 2 Pemotor

8 Fakta Bus Pariwisata di Medan Dimassa Usai Tabrak 2 Pemotor

Goklas Wisely - detikSumut
Sabtu, 14 Okt 2023 13:18 WIB
Bus pariwisata di Medan diamuk massa gegara sopir bus ugal-ugalan. (Goklas Wisely/detikSumut)
Bus pariwisata di Medan diamuk massa gegara sopir bus ugal-ugalan. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan - Peristiwa bus Pariwisata yang ugal-ugalan bikin heboh warga Kota Medan pada pekan ini. Bagaimana tidak, bus itu diamuk massa usai menabrak dua pengendara sepeda motor bahkan sampai memakan korban jiwa.

Kejadian itu berlangsung pada Kamis (12/10/2023) malam. Sekira pukul 21.00 WIB bus dengan plat B 7185 ID itu berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Warga cukup ramai menyaksikan bus itu.

Keadaan bus tersebut hancur. Kacanya pecah di bagian depan dan samping. Pintunya rusak. Beberapa mobil patroli polisi berada di sekitar lokasi dan petugas tampak sibuk.

Ada yang mengatur arus lalu lintas, menahan amarah warga, hingga memburu pelaku yang kabarnya lari ke Makam Pahlawan.

Berikut 8 Fakta Terkait Peristiwa Bus Pariwisata Ugal-ugalan


1. Bus Ugal-ugalan di Jalan

Muhammad Andre (23) selaku saksi mata mengatakan awalnya bus itu dikejar oleh dua pemuda yang mengendarai satu sepeda motor saat melintas di Jalan Denai. Sewaktu kawasan Jermal, bus itu menyenggol pengendara motor.

"Dari situ, dikejar lah sama warga setempat karena busnya lari setelah menabrak pengendara motor," ucapnya.

2. Bus Tabrak Suami Istri

Kanit Lantas Polsek Medan Area Iptu Morasati menjelaskan setelah itu bus melaju ke Jalan Menteng Raya. Tepat di depan Gang Benteng, bus ini menabrak pengendara sepeda motor lagi.

"Ada pengendara sepeda motor disenggol lagi, itu lah suami istri," ucapnya.

3. Bus Diamuk Massa, Sopir Lari ke Makam Pahlawan

Kata Mora, bus itu kembali kabur dan ngebut ke arah Jalan Sisingamangaraja. Tiba di lokasi, si sopir oleng atau hilang kendali sehingga menabrak bahu jalan.

"Massa yang mengejar langsung menyerang dan si sopir melarikan diri ke Makam Pahlawan. Tak lama, petugas menangkap si sopir dan membawanya ke kantor untuk diperiksa," ucapnya.

4. Identitas Sopir

Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih mengungkapkan sopir itu bernama Cristoffer Siallagan (22), warga Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

"Malam itu, sopir ditangkap dan selanjutnya kami serahkan ke Polsek Medan Area karena lokasi kecelakaannya masuk wilayah hukum sana," ujarnya.

5. Sopir Tak Punya SIM

Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengungkapkan bahwa Cristoffer mengaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh karena itu, pihak bus nantinya turut dimintai keterangan.

"Dia mengakui SIM-nya tidak ada," ucapnya.

6. Seorang IRT Tewas Usai Dilindas

Hendrik menyebutkan bahwa ada korban jiwa dari pengendara sepeda motor yang ditabrak bus itu. Korban ini seorang IRT berinisial SH, warga Jalan Rawa Cangkuk, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. SH sempat disebut tengah hamil tetapi Hendrik membantahnya.

"SH ini bukan ibu hamil. Dia dilindas ban belakang bus itu dan terluka parah di bagian pangkal paha. SH meninggal dunia saat berada di rumah sakit. Sedangkan suaminya selamat," ucapnya.

7. Sopir Tak Bau Alkohol dan Hanya Sendiri

Hendrik menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tidak ada tercium aroma alkohol dari mulut si sopir. Artinya, sopir itu dalam kondisi sadar.

"Tidak ada tercium bau alkohol. Si sopir sendiri di bus itu. Kernetnya tidak ada," sebutnya.

8. Sopir Bus Tersangka-Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menetapkan Cristoffer Siallagan (22), sopir bus pariwisata yang ugal-ugalan dan menabrak dua pengendara sepeda motor menjadi tersangka. Tersangka saat ini sudah ditahan di di Polsek Medan Area.

"Ia benar, bahwa sopir bus itu sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kanit Lantas Polsek Medan Area Iptu Morasati kepada detikSumut, Sabtu (14/10/2023).

Mora menjelaskan tersangka dijerat dengan UU Lalu Lintas. Atas perbuatannya yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) tewas akibat terlindas, Cristoffer pun terancam hukuman lima tahun penjara.

"Dia disangkakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," sebutnya.


(astj/astj)


Hide Ads