Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan membongkar dugaan praktik korupsi instalasi pengolahan air limbah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara di Kota Padang Sidimpuan. Dari kasus itu pun ditetapkan 3 tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Padang Sidimpuan, Yunius Zega, mengatakan penetapan ketiga tersangka itu dilakukan pada 5 Oktober 2023. Adapun ketiga tersangka yakni Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Belanja Barang berinisial BS, Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia berinisial FA, dan Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan pengawas berinisial DS.
"Bahwa adapun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Belanja Barang. FP selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia, DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan pengawas," kata Yunius saat dikonfirmasi detikSumut, (13/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Yunius menjelaskan kronologi dugaan kasus korupsi bermula pada pembangunan instalasi pembuangan air limbah di Padang Sidimpuan. Dalam pengerjaannya ditemukan pembangunan yang tidak sesuai kontrak.
Hal itu dilihat dari spesifikasi barang yang telah digunakan dalam pembangunan proyek itu. Alhasil dari kecurangan itu ditemukan kekurangan volume yang ada dalam bangunan proyek.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang telah dikerjakan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner, tindakan dugaan korupsi ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 540 juta lebih.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 540," terangnya.
(afb/afb)