Vonis 2 Guru Cabuli 24 Santri di Palas Rendah dari Tuntutan, Jaksa Pikir-pikir

Vonis 2 Guru Cabuli 24 Santri di Palas Rendah dari Tuntutan, Jaksa Pikir-pikir

ra - detikSumut
Kamis, 12 Okt 2023 16:59 WIB
Tampang dua guru yang cabuli 24 santrinya. (Foto: Dok Polres Padang Lawas)
2 guru pesantren yang cabuli 24 santri laki-laki. (Foto: Dok Polres Padang Lawas).
Padang Lawas -

Vonis dua guru pesantren bernama Soleh Daulay dan Muhammad Safaruddin Hasibuan yang mencabuli 24 santri laki-laki di tempat mereka bekerja di Padang Lawas (Palas) lebih rendah dari tuntutan jaksa. Atas vonis rendah tersebut, jaksa pun masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Masih menunggu waktu pikir-pikir selama tujuh hari," kata jaksa yang menangani perkara tersebut, Rikardo Simanjuntak saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (12/10/2023).

Rikardo mengatakan selain pikir-pikir, pihaknya juga menunggu sikap dari pada terdakwa atas putusan tersebut. "Dan menunggu sikap terdakwa," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, hakim memvonis dua guru pesantren di Padang Lawas yakni Soleh Daulay dan Muhammad Safaruddin Hasibuan pidana 12 tahun penjara. Soleh dan Safaruddin dinilai terbukti bersalah telah mencabuli 24 santri laki-laki di tempat kedua terdakwa mengajar.

Dilihat dari laman SIPP PN Sibuhuan, Kamis (12/10), sidang vonis digelar 11 Oktober 2023. Sidang itu digelar di ruang Cakra pada pukul 16.30-17.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian isi putusan tertulis.

Kedua guru itu juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Denda itu nantinya akan menjadi pidana kurungan selama satu bulan jika kedua guru itu tak membayar denda.

"Dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," lanjut isi putusan itu.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhi kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan. Saat itu jaksa menuntut kedua guru tersebut dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan penjara.




(dhm/dhm)


Hide Ads