Seorang pria di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Saerozi (64), mempolisikan ibu kandungnya bernama Rakyah. Laporan itu dilayangkan Saerozi usai menyebut ibunya itu merusak lahan seluas 28 ribu meter persegi.
Laporan Saerozi itu dilayangkan pada Selasa (10/10/2023). Rakyah menyebut jika lahan yang dipermasalahkan itu miliki suaminya, Multazam, yang sudah wafat tahun 1999.
"Dia (Saerozi) klaim tanah itu sudah dibayar ke almarhum suami saya," kata Rakyah melansir detikBali, Rabu (11/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rakyah menyebut laporan yang dilayangkan anaknya itu karena dia memasang sejumlah patok di tanah itu.
"Padahal, saya cuma pasang patok lahan dan tebang pohon rambutan," sebutnya.
Rakyah beserta tujuh anaknya sudah melakukan mediasi hingga tujuh kali dengan Saeroji. Namun buntu karena anak sulungnya itu ngotot ingin membuat laporan jika tanah itu tidak dilepas oleh ibu dan tujuh saudaranya.
Sementara itu, anak ketujuh dari Rakyah bernama Mukhlis menyebut jika tanah warisan seluas 28 ribu meter persegi itu belum pernah dibagi pada ibu dan delapan anaknya. Namun, Saerozi mengolah tanah tersebut tanpa memberikan hasilnya pada ibu dan tujuh saudaranya.
"Tanah itu dia (Saerozi) garap sendiri selama bertahun-tahun tanpa pernah membagi hasil ke keluarga kami. Padahal, dia sudah dapat bagian 15 are di luar tanah yang diperkarakan sekarang," keluh Mukhlis.
(afb/afb)