Seorang pria bernama Ali Sati Pulungan (61) mempertontonkan video porno kepada sejumlah anak-anak di areal masjid di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut). Polisi pun menangkap Ali karena perbuatannya itu.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika mengatakan pelaku ditangkap Minggu (8/10/2023). Anak-anak yang beri tonton video asusila itu ada sekitar tujuh orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Mereka masih berusia sekitar 10 tahun.
"Penahanan tersangka terkait tindak pidana mempertontonkan produk pornografi berbentuk video kepada anak-anak di areal masjid," kata AKBP Diari, Senin (9/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diari mengatakan aksi itu terungkap pada 29 September 2023 siang seusai salah satu korban pulang bermain. Saat itu, korban mengadu kepada orang tuanya soal perbuatan pelaku. Tak terima dengan hal itu, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polres Palas pada 8 Oktober.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu pelaku hingga akhirnya mengamankannya di rumahnya di Kecamatan Hutaraja Tinggi. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polres Palas untuk diproses.
"Pelaku diamankan dari dalam rumahnya," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan handphone yang berisi video asusila yang dipertontonkan pelaku kepada anak-anak tersebut.
(nkm/nkm)