3 Waria Pelaku Penganiayaan-Pencabulan Ojol di Padang Jadi Tersangka

Sumatera Barat

3 Waria Pelaku Penganiayaan-Pencabulan Ojol di Padang Jadi Tersangka

M Afdal Afrianto - detikSumut
Senin, 09 Okt 2023 12:17 WIB
Tiga waria yang diduga mencabuli driver ojol di Padang
Tiga waria yang diduga mencabuli driver ojol di Padang (Istimewa)
Padang -

Polisi menetapkan AP (25), JN (30) dan HS (38) tiga waria yang melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap R (26) salah seorang driver ojek online (ojol) di Padang sebagai tersangka. Ketiga pelaku pun sudah ditahan.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengatakan status tersangka diberikan kepada ketiga waria itu setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Ketiga pelaku juga telah mengakui perbuatan mereka yang melakukan penyekapan dan pencabulan pada korban.

"Ketiga pelaku sudah tersangka. Dia mengakui perbuatannya terhadap korban. Baik itu penganiayaan dan pencabulan. Selain itu pelaku juga menyekap korban selama lima jam," katanya pada detikSumut, Senin (9/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, menurut AKP Afrino, awalnya R hendak menjual gadget-nya pada korban melalui transaksi Cash on Delivery (COD) di tempat yang telah mereka sepakati. Namun terjadi perselisihan antara pelaku dan korban, sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban.

"Korban ini berniat menjual gadget-nya, dan pelaku hendak membeli. Disepakati lokasi tempat COD itu. Namun terjadi perselisihan sehingga korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku sampai korban tidak sadarkan diri dan disekap," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Usai korban sadar, dia mendapati dirinya sudah dalam keadaan bugil. Sehingga dari peristiwa yang ia alami itu, dia melaporkan pada kami. Saat ini para pelaku sudah kami tahan," sambungnya.

AKP Afrino menyebutkan ketiganya terancam pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP tentang penganiayaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu ia meminta rekan korban sesama ojol di Padang untuk menahan diri, menurutnya para pelaku sudah ditahan pihaknya dan akan mempertanggungjawabkan ulahnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ojol di Padang menjadi korban penganiayaan dan pencabulan yang dilakukan oleh tiga orang waria. Di tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa batu, gunting, balok dan obeng yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

Sedangkan para pelaku diamankan di beberapa lokasi di Padang. Sebelumnya polisi mengamankan HS (38) yang saat itu mengisi acara MC di Tabing. Usai mengamankan HS, Polisi kembali mengamankan dua rekanya sesama waria berinisial AP (25), JN (30) yang diduga terlibat melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap korban.




(astj/astj)


Hide Ads