Jokowi Belum Tahu Detail Kasus Pimpinan KPK Diguga Peras SYL

Jokowi Belum Tahu Detail Kasus Pimpinan KPK Diguga Peras SYL

Tim detikNews - detikSumut
Minggu, 08 Okt 2023 01:00 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal kasus pimpinan KPK yang diduga memeras eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jokowi mengaku belum mendapat informasi yang detail soal itu.

Awalnya Jokowi menyebut dirinya tidak ingin komentarnya terkait kasus itu justru dianggap intervensi. Terlebih dia ingin mencari informasi yang detail soal kabar tersebut.

"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail," kata Jokowi dilansir detikNews, Sabtu (7/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena masalah yang masih simpang siur juga membuat Jokowi enggan bicara. "Karena masalahnya masih simpang siur seperti ini, dan saya kalau berkomentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi. Jadi saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa," tuturnya.

Jokowi menekankan bahwa setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing. Kembali dia menekankan tidak ingin disebut mengintervensi sebuah perkara.

ADVERTISEMENT

"Tapi itu memang adalah urusan penegakan hukum, jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal, banyak yang menyampaikan intervensi. Saya juga nggak mau dikatakan seperti itu," imbuhnya.

"Jadi ya saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa itu. Sebetulnya menjadi kewenangan baik yang di kepolisian, kepolisian, baik yang di KPK ya KPK, baik yang di kejaksaan di kejaksaan," imbuhnya.

Pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Desakan agar Presiden Jokowi menonaktifkan pimpinan KPK mengemuka.

Ketua IM57+Institute M Praswad Nugraha menyoroti soal perbuatan tidak wajar dalam penanganan perkara Kementan. Hal tersebut mengacu pada lamanya surat perintah penyidikan diterbitkan setelah korupsi di Kementan telah naik ke penyidikan.

"Padahal, normalnya, penerbitan surat perintah penyidikan ditandatangani oleh pimpinan, dan dikeluarkan dalam bentuk sprindik dalam waktu yang sesegera mungkin dan secara langsung, pasca diputuskannya hasil ekspose perkara korupsi untuk dinaikkannya tersangka pada suatu proses penyidikan," kata Praswad dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (5/10).

Praswad juga meminta ada langkah cepat yang diambil terkait isu pimpinan KPK terlibat pemerasan. Mantan penyidik KPK ini mendesak Presiden Jokowi segera menonaktifkan pimpinan KPK tersebut.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads