Pria bernama Ruslan ditangkap polisi gegara aksinya melepaskan tembakan dari senjata api di kerumunan di dalam kantornya di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) viral di media sosial. Gegara aksinya itu, ia pun ditetapkan tersangka. Berikut detikSumut rangkum fakta-fakta kasus aksi koboi tersebut.
1. Lepas 7 Tembakan
Aksi Ruslan viral di media sosial lepas 7 tembakan di hadapan kerumunan yang tengah berada di kantornya. Video berdurasi menit 29 detik tersebut, terjadi di sebuah gudang, di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Tampak dalam video itu sempat terjadi cekcok. Kemudian Ruslan mengamuk dan melepas 7 tembakan ke udara.
Tampak juga seorang wanita yang mencoba menenangkan Ruslan. Namun ia tetap mengamuk dan marah ketika wanita itu memegangnya.
2. Ngaku Pistol dari Kapolda
Usai melepas tembakan, Ruslan mengaku mengatakan pada sejumlah orang di video itu untuk memvideokannya dan menyebarluaskan aksi koboinya tersebut. Selain itu, ia mengaku mendapatkan senjata api itu dari Kapolda.
"Video-video, sebarkan luas. Ini dari Pak Kapolda tahu nggak? Biar kalian tahu," sebutnya.
Hal itu pun membuat kerumunan di TKP kaget. "Dari Kapolda katanya,"
3. Langsung Ditangkap
Usai videonya viral, Ruslan langsung diamankan polisi. Hal itu dikatakan PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
"Pria itu sudah diamankan," kata Fathir.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan R masih diperiksa lebih lanjut. Termasuk soal senjata yang dipakai R.
"Kami masih periksa pria itu. Ini masih diperiksa juga soal senjatanya. Nanti akan kami sampaikan informasi lebih lanjut," tutupnya.
![]() |
4. Didatangi Serikat Pekerja
Awal mula cekcok Ruslan dan kerumunan massa tersebut bermula saat massa yang berjumlah sekitar 30 orang yang berasal dari serikat pekerja tersebut mendatangi Ruslan pada Selasa (3/10). Mereka menyetop aktivitas armada pengangkutan material di gudang dan masuk ke ruangan kerja pelaku.
"Lalu, mandor menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang," ujar Hadi.
Kemudian Ruslan menyurung orang yang berkumpul di ruangannya untuk keluar. Saat itulah dia menembakkan pistol berulang kali ke udara.
"Sambil menyuruh keluar, pelaku mengeluarkan tembakan ke atas," kata Hadi.
5. Jenis Pistol
Hadi mengatakan pelaku saat ini telah ditahan di Polrestabes Medan. Pistol yang digunakannya pelaku juga disita.
"Pelaku langsung ditahan Polrestabes Medan. Untuk pistolnya sudah disita," ujarnya.
Selain itu Ruslan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.
Hadi juga menjelaskan pistol yang digunakan Ruslan untuk mengintimidasi serikat pekerja tersebut, yakni berjenis kaliber 32 mm.
"Senjata yang digunakan jenis pistol kaliber 32 mm," kata Hadi, Kamis (5/10/2023).
Hadi mengatakan pistol yang dipakai pelaku itu bukan senjata organik TNI/Polri. Namun, senjata yang biasanya dipakai oleh Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
"Bukan senjata organik TNI/Polri, tapi biasa digunakan oleh Perbakin," jelasnya.
6. Dijerat UU Darurat
Usai ditangkap dan ditetapkan tersangka, Ruslan dijerat dengan UU Darurat.
"Statusnya tersangka dikenakan UU Darurat. Sebab, dia menggunakan senjata api di luar aturan yang berlaku," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Kamis (5/10/2023).
Fathir menyampaikan Ruslan memang menunjukkan izin kepemilikan senjata itu. Namun, pihaknya masih mendalaminya sejak kapan Ruslan memakai senjata.
Sejauh ini, pihaknya pun telah memeriksa 6 saksi untuk mengusut perkara itu. Mantan Kapolsek Medan Baru ini pun menyampaikan proses penyelidikan belum mengarah ke izin usaha Ruslan yang diduga tidak ada.
"Kami masih fokus soal senjata itu saja," ucapnya.
(nkm/nkm)