Kasus tembok roboh akibat aksi freestyle motor siswa SMP yang menyebabkan Gian Septian, seorang murid SD tewas di Padang, Sumatera Barat, berakhir dengan jalur diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina menyebutkan, langkah diversi diputuskan sesuai kesepakatan antara keluarga korban dengan keluarga MHA (13 tahun), anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar kami telah melakukan diversi terhadap ABH, Anak Berkonflik dengan Hukum tersebut," kata Yanti kepada wartawan Selasa (3/10/2023)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanti menyebutkan, diversi dapat dilakukan setelah memenuhi syarat yaitu pihak keluarga korban tidak menuntut. Keluarga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
"ABH sudah dikembalikan ke orang tuanya. (Tapi) kami tetap akan melakukan pengawasan terhadap anak ini," katanya.
Pihak korban sendiri mengaku ikhlas dengan kejadian yang menimpa keluarganya. Ibu korban maupun kakek korban dan keluarga lainnya memilih jalan damai dengan keluarga pelaku. Keluarga pelaku disebut masih punya hubungan kekerabatan dengan korban.
"Kalau masalah kedamaian, saya sebagai kakek korban sudah membuat perdamaian. Seluruh keluarganya (pelaku) sudah datang minta maaf, dan sudah saya maafkan," kata Masrizal, kakek korban kepada wartawan.
Peristiwa nahas yang menimpa Gian Septian Ardani, murid kelas 2 SD di daerah itu sendiri terjadi Senin (18/9/2023) sore. Gian sedang mengambil Wudu di Masjid Lubuk Minturun, saat sepeda motor MH melaju tak terkendali dan menabrak tembok. Dibalik tembok itulah, Gian sedang berwudu Salat Ashar.
Warga bersama pengurus masjid sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
(nkm/nkm)