Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau manetapkan mantan Direktur PT BSP Zapin tahun 2016, F sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka terkait pembangunan Pabrik MFO, yang sumber dananya berasal dari Modal Penyertaan perusahaan BUMD, PT Bumi Siak Pusako Rp 8,1 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani mengatakan penetapan tersangka dilakukan, Senin (2/10). Hal ini setelah F diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus.
"Kemarin tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menetapkan tersangka terhadap F selaku Direktur PT BSP Zapin tahun 2016," tegas Asep Sontani, Selasa (3/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan penetapan tersangka terkait penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO). Pembangunan pabrik bersumber dari dana penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016.
Setelah ditetapkan tersangka, F langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Proses penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 21 Oktober.
Tersangka F disangka melanggar Pasal 2 Juncto 18 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kasus diusut tuntas setelah jaksa menerima hasil audit terkait perhitungan kerugian keuangan negara pembangunan Pabrik Marine Fuel Oil (MFO) oleh PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan minyak PT BSP.
"Pembangunan ini bersumber dari Dana penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016. Dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di mana Hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini Rp. 8.175.600.000," kata Asep.
Lebih detail, Asep menjelaskan bahwa pada tahun 2016 PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang sebagai BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan Pabrik Marine Fuel Oil di KITB Siak. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh Anak Perusahaan PT BSP, yaitu PT BSP Zapin.
Dalam pelaksanaan, tersangka F selaku Direktur PT BSP Zapin tak melaksanakan pembangunan Pabrik MFO di KITB Siak. Sehingga sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp 8.175.600.000 justru habis.
"Dana habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat," kata Asep.
Sementara Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rio Sembiring mengatakan F diperiksa sejak pukul 10.00-16-00 WIB. Setelah pemeriksaan saksi, penyidik pun melakukan gelar perkara dan menetapkan sebagai tersangka.
"Pukul 10.00 WIB mulai kita periksa saksi. Beberapa kali jeda isoma dan selesai itu pukul 16.00 WIB lalu kita gelar. Hasilnya ditetapkan sebagai tersangka untuk F ini," kata Rio.
(ras/dhm)