10 Fakta Kasus Penipuan Rp 1 M Jerat Paman Bobby yang Kini Dihentikan Polisi

Round Up

10 Fakta Kasus Penipuan Rp 1 M Jerat Paman Bobby yang Kini Dihentikan Polisi

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 03 Okt 2023 09:31 WIB
Sekjen Partai Hanura
Herry Lontung. (Foto: Lamhot Aritonang)
Medan -

Kasus penipuan yang menjerat Wakil Ketua Umum DPP Hanura Herry Lontung Siregar yang juga paman Wali Kota Medan Bobby Nasution dihentikan oleh pihak kepolisian. Ini 10 fakta terkait kasus itu.

1. Tipu Rp 1 M untuk Tingkatkan PT Korban

Kasus penipuan itu bermula saat Tetty Rumondang selaku pelapor hendak meningkatkan status Akademi Kebidanan (Akbid) Matorkis miliknya ke sekolah tinggi ilmu kesehatan. Lalu, Herry Lontung datang untuk menawarkan bantuan.

Setelah itu, Tetty pun memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut. Uang itu diberikan korban melalui transfer sebanyak Rp 500 juta, sedangkan sisanya secara tunai kepada Herry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi terlapor," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (27/9/2023).

2. Herry Berikan Registrasi Palsu

Namun, Herry malah menipu korban dengan memberikan nomor registrasi peningkatan status sekolah palsu. Hal itu baru diketahui usai Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut memberitahu bahwa nomor registrasi itu tidak terdaftar. L2dikti memberitahu itu saat korban tengah membuat perayaan peningkatan sekolahnya itu.

ADVERTISEMENT

"Korban menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di L2dikti. Kemudian, korban meminta uangnya kembali, tetapi tidak dikembalikan," kata Sumaryono.

3. Korban Sempat Tagih Uang Ganti ke Herry

Kuasa Hukum Tetty, Irwansyah mengatakan kliennya sudah sempat meminta pelaku agar mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak juga kunjung dikembalikan. Alhasil, korban membuat laporan ke Polda Sumut pada 11 Agustus 2022. Laporan itu bernomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT Polda Sumut.

"Sebelum buat laporan, hampir enam bulanan itu, korban bermohon kepada tersangka untuk dikembalikan uangnya, tapi karena sudah capek, enggak direspons, buat laporan lah," ujarnya, Rabu.

4. Herry dan Tetty Masih Saudara

Tetty Rumondang dan Herry Lontung ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Hal itulah yang membuat Tetty percaya kepada Herry untuk mengurus peningkatan status sekolah itu.

"Masih ada hubungan saudara, karena masih bagian dari saudara, percayalah dia (korban)," kata Irwansyah.

5. Herry Lontung Jadi Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Sumut pun menetapkan Herry Lontung sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 25 September 2023.

"Ya, benar. Penyidik telah lakukan gelar perkara tanggal 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka," kata Kombes Sumaryono, Rabu.

6. Bobby Beri Komentar

Wali Kota Medan Bobby Nasution angkat bicara terkait kasus penipuan yang melibatkan pamannya itu. Dia mengatakan hukum harus tetap dijalankan sesuai aturan.

"Hukum harus dijalankan sesuai peraturan hukumnya," ungkapnya di Medan, Kamis (28/9)

Bobby juga mengungkap bahwa penipuan yang melibatkan pamannya tersebut sudah memiliki aturan hukum. Untuk itu Bobby mengatakan bahwa aturan tersebut harus tetap diikuti.

"Tentunya sudah ada aturan aturan hukum nya ya ikuti," ungkapnya.

7. Herry Tidak Ditahan Usai Jadi Tersangka

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Herry Lontung tidak langsung ditahan. Kombes Sumaryono mengatakan gelar perkara pada 25 September itu baru penetapan tersangka saja, belum penahanan.

"Gelar kemarin baru penetapan status (tersangka) saja," kata Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (29/9).

8. Herry dan Tetty Damai

Namun, ternyata Herry Lontung dan Tetty Rumondang memilih untuk berdamai. Keduanya sepakat menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.

Kombes Sumaryono membenarkan Herry dan Tetty telah berdamai. Menurut Sumaryono, perdamaian itu dilakukan karena keduanya masih bersaudara.

"Ya, benar (berdamai). Mereka kan masih saudara," kata Sumaryono (29/9) malam.

9. Tetty Rumondang Cabut Laporan

Usai berdamai, Tetty Rumondang mencabut laporannya di Polda Sumut. "Ini tadi sudah dicabut (laporannya)," kata Sumaryono.

10. Kasus Penipuan Rp 1 M Dihentikan

Polda Sumut menghentikan kasus penipuan Rp 1 miliar yang dilakukan Herry Lontung. Sumaryono menyebut penghentian itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara. Gelar itu dilakukan usai korban mencabut laporannya di Polda Sumut.

"Sudah (gelar), sudah memenuhi syarat untuk ditutup (kasusnya)," kata Sumaryono, Senin (2/10).

Setelah dihentikan, Sumaryono mengatakan status tersangka Herry Lontung pun gugur dengan sendirinya. "Ya (gugur)," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads