Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan gelar perkara pada 25 September 2023 itu baru penetapan tersangka saja, belum penahanan.
"Gelar kemarin baru penetapan status (tersangka) saja," kata Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (29/9/2023).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum memerinci lebih jauh soal kasus Herry Lontung itu. Namun, kata Hadi, ditahan atau tidaknya Herry merupakan kewenangan penyidik.
"Penahanan atau tidak itu kan wewenang penyidik, diatur dalam UU," jelasnya.
Sebelumnya, Sumaryono menyebut pihaknya akan memeriksa Herry Lontung usai ditetapkan menjadi tersangka penipuan.
"Ya, nanti kita jadwalkan (pemeriksaan)," kata Sumaryono.
Perwira menengah Polri itu menyebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya sudah sekali memeriksa Herry Lontung. Pemeriksaan Herry saat itu masih sebagai saksi.
"Satu kali saja sebagai saksi," jelasnya.
Untuk diketahui, Herry Lontung ditetapkan menjadi tersangka karena kasus penipuan. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak sejak 25 September 2023.
Herry melakukan penipuan dengan modus membantu pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan (Akbid) Matorkis Padang Sidimpuan milik korban Tetty Rumondang ke sekolah tinggi ilmu kesehatan. Tetty diketahui masih saudara Herry Lontung.
"Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi terlapor," kata Sumaryono, Rabu (27/9).
Namun, kata Sumaryono, Herry malah menipu korban dengan memberikan nomor registrasi peningkatan status sekolah palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti.
"Korban menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di L2dikti. Kemudian, korban meminta uangnya kembali, tetapi tidak dikembalikan," kata Sumaryono.
(dhm/dhm)