Polisi Bakal Periksa Paman Bobby Waketum Hanura Usai Jadi Tersangka Penipuan

Polisi Bakal Periksa Paman Bobby Waketum Hanura Usai Jadi Tersangka Penipuan

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 29 Sep 2023 15:43 WIB
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat diwawancarai di Mapolda Sumut.
Foto: Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat diwawancarai di Mapolda Sumut. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polda Sumut bakal memeriksa Wakil Ketua Umum Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar usai ditetapkan menjadi tersangka penipuan terhadap keluarganya Tetty Rumondang sebesar Rp 1 miliar. Herry diketahui merupakan paman Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Ya, nanti kita jadwalkan (pemeriksaan)," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (29/9/2023).

Sumaryono menyebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya sudah sekali memeriksa Herry Lontung. Pemeriksaan Herry saat itu masih sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu kali saja sebagai saksi," jelasnya.

Sebelumnya, Herry Lontung ditetapkan menjadi tersangka karena kasus penipuan. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak sejak 25 September 2023

ADVERTISEMENT

"Ya, benar. Penyidik telah lakukan gelar perkara tanggal 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka," kata Sumaryono, Rabu (27/9).

Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku melakukan penipuan dengan modus membantu pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan (Akbid) Matorkis Padang Sidimpuan milik korban ke sekolah tinggi ilmu kesehatan.

"Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi terlapor," jelasnya.

Namun, kata Sumaryono, Herry malah menipu korban dengan memberikan nomor registrasi peningkatan status sekolah palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti.

"Korban menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di L2dikti. Kemudian, korban meminta uangnya kembali, tetapi tidak dikembalikan," kata Sumaryono.

Kuasa Hukum Tetty Rumondang Irwansyah Putra Nasution mengatakan antara Herry dan korban masih memiliki hubungan saudara. Hal itulah yang membuat Tetty percaya kepada Herry untuk mengurus peningkatan status sekolah miliknya.

"Masih ada hubungan saudara, Karena masih bagian dari saudara, percayalah dia (korban)," kata Irwansyah Putra Nasution saat dikonfirmasi detikSumut.

Dia mengatakan kasus itu berawal saat korban hendak mengurus peningkatan status sekolah itu. Menurut Irwansyah, Herry saat itu datang menawarkan bantuan.

"Berdasarkan pengakuan klien kami, dia mau meningkatkan menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Tersangka menawarkan diri dengan meyakinkan klien kami, dia bisa membantu mengurus," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

Setelah itu, korban pun memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut. Uang itu diberikan korban melalui transfer Rp 500 juta dan sisanya secara tunai kepada Herry.

Selang beberapa waktu, Herry pun menyebutkan bahwa pengurusan peningkatan status sekolah itu telah selesai. Tetty pun lalu membuat acara syukuran atas peningkatan status itu.

Saat acara syukuran itu, Tetty turut mengundang Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut. Namun, setelah acara itu selesai, L2Dikti menyebut bahwa nomor registrasi peningkatan status sekolah Akbid Matorkis itu palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti.

"Buat perayaan lah ibu ini, diundang lah L2Dikti. Setelah habis acara barulah dikasih tau L2Dikti bahwasanya dokumen yang diberikan itu, registrasinya tidak terdaftar," kata Irwansyah.

Sebelum membuat laporan polisi, kata Irwansyah, korban sudah sempat meminta pelaku agar mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak juga kunjung dikembalikan. Alhasil, korban membuat laporan ke Polda Sumut pada 11 Agustus 2022. Laporan itu bernomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT Polda Sumut.

"Sebelum buat laporan, hampir enam bulanan itu, korban bermohon kepada tersangka untuk dikembalikan uangnya, tapi karena sudah capek, enggak direspons, buat laporan lah," ujarnya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution angkat bicara terkait kasus itu. Dia mengatakan hukum harus tetap dijalankan sesuai aturan.

"Hukum harus dijalankan sesuai peraturan hukumnya," ungkapnya di Medan, Kamis (28/9).

Bobby juga mengungkap bahwa penipuan yang melibatkan pamannya tersebut sudah memiliki aturan hukum. Untuk itu Bobby mengatakan bahwa aturan tersebut harus tetap diikuti.

"Tentunya sudah ada aturan aturan hukum nya ya ikuti," ungkapnya.

Bobby mengaku tetap berkomunikasi dengan tersangka. Dia menegaskan tak akan menjauhi tersangka walau saat ini tersandung kasus hukum.

"Ya namanya keluarga masak nggak komunikasi. Namanya keluarga gara gara kasus ini masak kita jauhi," tuturnya

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Jeritan Guru Honorer R4: Gaji Rp 500 Ribuan-Beban Kerja Berat"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)


Hide Ads