Ketua PKB Kuantan Singingi, Musliadi saat dikonfirmasi tak banyak berkomentar. Dia hanya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menghormati keputusan polisi menetapkan Aldiko tersangka.
"Sebagai warga negara yang baik tentu kita menghormati proses hukum yang sedang berproses dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Inikan masih dari proses hukum yang sedang berjalan, tentu kita hormati keputusan tersebut," katanya, Jumat (29/9/2023).
Musliadi mengaku belum memikirkan soal Pergantian Antar Waktu (PAW). Begitu juga soal status Aldiko sebagai calon anggota legislatif masih tetap.
"Sampai hari ini masih tetap (soal status caleg)," kata Musliadi.
Sebagai ketua partai, Musliadi mengaku belum menerima keterangan apapun dari Aldiko. Terutama terkait kasus yang kini menyeret Aldiko sebagai tersangka terkait intimidasi Kepala KPH Kuansing, Abriman.
"Belum (tidak ada keterangan dari Aldiko) Kita tengok aja perkembangan ke depan," kata Musliadi.
Diketahui, Aldiko ditetapkan tersangka oleh Polres Kuansing pada 26 September lalu. Dia jadi tersangka kasus kehutanan karena mengintimidasi petugas yang menangkap alat berat saat merambah kawasan hutan lindung.
Tak hanya itu, Aldiko juga nekat membawa Abriman ke rumahnya. Dia berdalih punya hak karena statusnya sebagai anggota DPRD aktif.
Abriman yang tak terima lalu melaporkan Aldiko ke Polres Kuansing. Penyidik Polres Kuansing lalu berkoordinasi dan melakukan gelar perkara dengan Direktorat Reskrimsus pada 22 Agustus silam.
Sebulan lebih setelah gelar perkara, polisi memberikan kepastian hukum. Politisi PKB itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kehutanan.
"Aldiko sudah tersangka 26 September kemarin. (Tersangka) Tindak pidana kehutanan, makanya kita koordinasi ke Ditreskrimsus Polda Riau," terang Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Linter Sialoho, Rabu (27/9) kemarin.
Linter menyebut Aldiko jadi tersangka usai melakukan intimidasi terhadap Kepala KHP Kuantan Singingi, Abriman. Bahkan Linter menyebut Aldiko mendatangi Abriman dan memaksa membawa ke rumahnya.
"Dia melakukan intimidasi terhadap petugas kehutanan yang bertugas. Yang mendatangi ramai, yang intimidasi dia sendiri, dipaksa korban dibawa ke rumah," kata Linter.
(dhm/dhm)