Polres Pelabuhan Belawan menangkap TF, seorang guru ngaji di Kecamatan Marelan, Kota Medan karena memacari dan menyetubuhi muridnya YN (15). Ini tampang pelaku.
Pelaku diketahui sudah mengajar korban sejak 2019. Korban mulai dirayu pelaku dengan menjanjikannya akan dijadikan sebagai istri kedua sejak korban duduk di bangku kelas IX SMP.
"Si korban ini sudah menjadi murid pelaku sejak tahun 2019. Pelaku mulai merayu ketika korban duduk di bangku kelas 3 SMP di tahun 2022," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar, Jumat (22/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak saat itulah korban mulai terperdaya hingga pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya menyetubuhi anak di bawah umur tersebut. Pelaku dan korban beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Terungkapnya saat istri pelaku melihat pesan WhatsApp antara pelaku dan korban. Lalu, istrinya ke rumah korban dan mengadukan ke pihak keluarga," ungkapnya.
Mengetahui kelakuan TF, orangtua korban pun akhirnya melapor ke polisi. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
"Untuk modusnya pelaku, selain berpacaran, juga berjanji akan menikahi korban untuk menjadi istri kedua," ungkapnya.
Pelaku TF kini ditahan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum. Pelaku disangkakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
(nkm/nkm)