Awal Mula Terbongkarnya Bandar Judi Online di Pekanbaru Beromzet Miliaran

Round Up

Awal Mula Terbongkarnya Bandar Judi Online di Pekanbaru Beromzet Miliaran

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 23 Sep 2023 08:00 WIB
Polda Riau saat rilis pengungkapan kasus judi online. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Polda Riau saat rilis pengungkapan kasus judi online. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Bandar judi online di Pekanbaru, Riau, yang beromzet miliaran rupiah sejak beroperasi 2016 lalu dibongkar polisi. Begini awal mula terendusnya keberadaan judi online itu.

"Saat itu anggota sedang patroli siber dan mendapati ada IP (Internet Protocol) Address mencurigakan," ujar Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023).

Setelah ditelusuri akhirnya diketahui judi online itu dikendalikan oleh Ari Guswanto. "Kejadian terungkapnya ini pada Jumat 15 September di Jalan Nurkamila, Maharatu, Marpoyan Damai. Tersangka Ari Guswanto usia 31 tahun," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IP Address yang mencurigakan itu, kata Iwan, diusut secara perlahan oleh tim siber. Hasilnya IP Address itu diketahui terhubung dengan situs judi online.

"Dia adalah pemilik situs dengan membuat IP Address dan terhubung dengan situs judi online. Ada IP Address ke salah satu situs judi online dan dilaporkan ke direktur untuk dilanjutkan pengungkapan secara detail," katanya.

ADVERTISEMENT

Modusnya, pelaku sebagai bandar judi membuat IP Address untuk disebarkan ke website. Selanjutnya tersangka yang akan menampilkan kode khusus ke pemain sebagai dasar klaim kemenangan judi.

"Tersangka ini awalnya membuat IP Address akun judi. Setelah dibuat disebarkan ke sejumlah website, baru tersangka ini akan menampilkan penampilan judi online lewat kode khusus untuk masuk dan memenangkan hadiahnya dapat keuntungan dari bandar secara berjenjang," katanya.

Polisi memastikan pelaku telah beraksi sejak 2016 lalu. Tak main-main, omzet dalam sepekan mencapai Rp 50-100 juta dari hasil judi online tersebut.

"Omzet tersangka ini sejak 2016-2017 per minggu Rp 100 juta. Artinya dalam 52 minggu Rp 10 miliar. Lalu pada 2018-2023 omzet per minggu Rp 50 juta, penghasilan total Rp 13 miliaran," katanya.

Selain omzet, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, motor dan kos-kosan. Seluruhnya diduga hasil dari judi online.

"Aset barang mewah kita sita ada Rp 34,7 miliar. Kalau ini semua aset kita amankan dari tindak pidana judi online ini totalnya Rp 57 miliar lebih atau tepatnya Rp 57,7 miliar," tutupnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads