Seorang pria warga Surabaya, Jawa Timur berinisial SA (48) tercatat telah tiga kali membawa menjemput narkoba jenis sabu ke Malaysia lewat jalur perairan ilegal dengan cara menumpang kapal nelayan di Asahan.
Terakhir, penjemputan narkorba jenis sabu seberat 7 Kg dari Malaysia yang dilakukan SA berhasil digagalkan oleh Tim F1QR TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan pada Sabtu (16/9/2023) sore melalui patroli laut.
"Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Asahan dengan tim patroli laut sea rider melakukan patroli dan melihat kapal nelayan yang mencurigakan lalu diberhentikan untuk diperiksa muatannya," kata Komandan Lanal Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Aan Tuan Prana Sebayang dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memberhentikan kapal, diperiksa ada lima orang di dalamnya. Satu nakhoda dan dua anak buah kapal. Sementara dua orang lainnya adalah penumpang ilegal yang naik dari perbatasan perairan Indonesia - Malaysia.
"Dua orang penumpang ilegal ini kemudian kita periksa barang bawaannya di mana salah satunya adalah SA ditemukan dalam tas ranselnya narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram," kata Aan.
Tujuh bungkus narkoba jenis sabu yang dibawa SA dikemas dalam plastik teh china berbagai warna yang menurut pengakuannya akan dibawa sampai Jawa Timur, di mana kelanjutan perjalanan setelah tiba di Asahan akan ditempuh menggunakan bus.
"Setelah kita telusuri, ternyata pelaku ini sudah 3 kali menjemput sabu dari Malaysia. Pertama di tahun 2022 seberat 1 kilogram upah Rp 50 juta, kedua bulan November 2022 sebanyak 2,5 kilo upah Rp 125 juta dan terakhir yang tertangkap ini 7 kg," kata Danlanal.
Pelaku ini, lanjut Danlanal sebelumnya bukanlah merupakan pekerja migran. Kedatangannya ke Malaysia dari Surabaya memang khusus untuk menjemput sabu. Hal itu setelah dilakukan penelusuran dari rekaman perjalanan yang ia lakukan.
"Sepertinya memang ditugaskan (menjemput sabu). Dia dari Jawa Timur berangkat naik pesawat tanggal 10 Juni ke Medan lalu ke Malaysia naik kapal jalur ilegal pulang juga begitu," terangnya.
Selanjutnya, pada kasus ini Lanal Tanjungbalai Asahan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ini ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk penindakan proses hukum yang berlaku.
(nkm/nkm)