Anggota DPRD Labuhanbatu inisial APR positif narkoba saat dipergoki polisi dan Denpom di sebuah KTV. Namun, APR tidak ditahan meski sempat dibawa ke Polres Labuhanbatu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu membenarkan bahwa APR memang tidak ditahan. Parlando menyebut APR mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Tidak ditahan, (APR mengajukan) permohonan rehab dan menunggu pelaksanaan asesmen medis oleh BNNK Labura," kata Parlando, Jumat (15/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Parlando mengatakan APR dipergoki oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Denpom 1/1-2 Rantau Prapat yang tengah melakukan patroli pada Rabu (13/9) malam. Dari hasil tes urine, APR dinyatakan positif narkoba.
"Tes urine positif," ujarnya.
Parlando menyebut saat itu tim gabungan Polres dan Denpom sedang melalukan patroli di sebuah KTV di Rantau Prapat. Seluruh pengunjung yang ada di dalam KTV itu pun lalu di tes urine, termasuk APR. Saat dites, APR dinyatakan positif narkoba.
"Jadi, pas ke sana patroli gabungan semua di karaoke itu di tes urine, positif (APR)," jelasnya.
Namun, saat itu, Parlando menyebut tidak ada barang bukti narkoba yang disita dari APR. Usai diamankan, APR dibawa ke Polres Labuhanbatu.
"Jadi, ada waktu-waktu tertentu mereka (polres-Denpom) patroli untuk menekan peredaran narkoba di Labuhanbatu," jelasnya.
(dhm/dhm)