Seorang pria yang mengedarkan narkotika jenis ekstasi ditangkap di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Kota Binjai. Pelaku mengaku mendapatkan ekstasi dari pria di kawasan Lapangan Merdeka, Kota Medan.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan kejadian itu berlangsung, Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku bernama Iwanta Sembiring (25).
Ia menyampaikan awalnya mendapatkan informasi dari warga ada pelaku yang mengedarkan narkoba jenis ekstasi di lokasi. Selanjutnya, proses penyelidikan berlangsung dengan metode under cover buy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas menghubungi pelaku dan menyamar ingin membeli narkotika sebanyak 10 butir dengan harga Rp 140 ribu per butir," kata Irvan kepada detikSumut, Rabu (13/9).
Irvan mengungkapkan saat berada di lokasi, pelaku langsung menunjukkan ekstasi berwarna merah muda di dalam satu paket klip. Di saat itu pula, pelaku langsung diringkus.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisal MD di kawasan Lapangan Merdeka, Medan. Pelaku juga bilang masih ada ekstasi yang disimpan di rumahnya," ungkapnya.
Kemudian, petugas bergerak ke Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan. Dari rumah pelaku, ditemukan 64 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok.
"Kini, pelaku telah ditahan dan kami masih memburu pelaku lainnya," tutupnya.
(nkm/nkm)