Aipda AL, oknum polisi yang membakar baliho bacapres PDIP Ganjar Pranowo telah menjalani pemeriksaan di Propam. Setelah diperiksa Aipda AL pun langsung dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus).
"Iya AL dipatsus," kata Kasi Propam Polres Buton Tengah Ipda Rabodding dilansir detikSulsel Senin (11/9/2023).
Rabodding belum tahu sampai kapan AL akan menjalani sanksi patsus. Menurut dia, hal itu tergantung instruksi pimpinan.
"Untuk berapa lama, kami masih menunggu instruksi pimpinan," jelasnya.
Aipda AL sendiri dipatsus sejak Selasa (5/9) lalu usai diamankan atas aksinya membakar baliho bergambar Ganjar Pranowo. Rabodding mengatakan pihaknya gerak cepat melakukan penangkapan terhadap Aipda AL.
"AL diduga melakukan perusakan terhadap barang baliho. Jadi kami sudah menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap AL," bebernya.
Rabodding mengatakan patsus tersebut dilakukan guna memudahkan pemeriksaan terhadap AL. Namun kasus tersebut akan diambil alih oleh Bid Propam Polda Sultra.
"Untuk saat ini, kasus AL akan diambil alih Polda Sultra. Kami masih menunggu instruksi pimpinan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aipda AL membakar baliho Ganjar karena dalam kondisi mabuk. Dia memastikan tidak ada motif politik dari peristiwa itu.
"Untuk motifnya itu tidak ada hal lain, hanya semata-mata mabuk akibat mengkonsumsi miras jenis arak. Iya tidak ada unsur politik," ungkapnya.
Diketahui Aipda AL dan warga sipil AS ditangkap karena membakar baliho bergambar bacapres PDIP Ganjar Pranowo. Aksi itu dilakukan AL dan AS dalam kondisi mabuk usai keduanya pesta minuman keras (miras).
Peristiwa itu terjadi di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, Buton Tengah pada Selasa (5/9) sekitar pukul 02.00 Wita. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polres Buton Tengah.
(astj/astj)