Polisi Grebek Lokasi Pengoplosan Gas di Labura, 1 Remaja Jadi Tersangka

Polisi Grebek Lokasi Pengoplosan Gas di Labura, 1 Remaja Jadi Tersangka

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 06 Sep 2023 21:42 WIB
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jericho (kiri) saat memaparkan kasus pengoplosan gas di Labura.
Foto: Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jericho (kiri) saat memaparkan kasus pengoplosan gas di Labura. (Foto: Dok. Polda Sumut)
Labuhanbatu Utara -

Polisi menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). Seorang remaja menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra mengatakan pangkalan gas itu merupakan milik AAP dan SAM yang berada di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. Pangkalan gas itu digerebek pada 5 September 2023.

Dalam pengerebekan itu, polisi mengamankan enam orang dan dua diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya, yakni IQ (24) dan RD (16).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada enam orang yang diamankan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IQ dan RD," kata Jericho di Labura, Rabu (6/9/2023).

Jericho mengatakan saat penggerebekan itu petugas menemukan pelaku IQ dan RD tengah memindahkan gas dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti, seperti 170 tabung gas tiga kilogram, 71 tabung gas 12 kilogram dan barang bukti lainnya.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP," pungkasnya.




(afb/afb)


Hide Ads