Polda Sumut menggerebek gudang penyelewengan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Deli Serdang. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 21 ton solar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan gudang itu digerebek Selasa (29/8/2023) sore. Tempat itu tepatnya berada di Jalan Serba Guna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
"Penyidik Dirreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang berlokasi di Jalan Serba Guna Desa Helvetia. Sebanyak 21 ton solar turut disita" kata Hadi di lokasi penggerebekan, Kamis (31/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengatakan pihaknya telah memeriksa pemilik gudang berinisial W serta penjaga gudang berinisial A. Saat ini, kata Hadi, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Sementara, sopir-sopir yang mengantar solar subsidi ke gudang tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Dari penindakan ini, penyidik sudah memeriksa pemilik berinisial W dan juga penjaga gudang. Penyidik masih menetapkan status dari pada pemilik dan penjaga gudang sebagai saksi. Penyidik juga mengajar para pelaku lainnya, yaitu sopir," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan mekanisme BBM subsidi itu dibawa ke gudang tersebut. Menurutnya, mobil-mobil tangki resmi yang membawa solar industri terlebih dahulu singgah di gudang tersebut.
Lalu, sopir-sopir dari mobil tangki itu akan mengeluarkan sekitar 400-800 liter dari setiap mobil.
"Mekanisme yang terjadi di gudang ini, dari mobil-mobil tangki yang memuat solar industri tersebut, mampir ke gudang ini kemudian mereka akan menurunkan (minyak) atau istilahnya kencing. Mereka mengeluarkan 400 sampai dengan 800 liter per tangki," ujarnya.
Setelah itu, solar yang diambil dari tangki itu akan ditampung di gudang itu. Solar itu diletakkan di tangki-tangki yang telah disediakan.
"Setelah mereka tampung nanti mereka akan mengeluarkan kembali menggunakan armada yang lainnya ke perusahaan- perusahaan atau ke pabrik-pabrik yang membutuhkan. Harganya ke pabrik dengan harga miring, dibandingkan beli industri," jelasnya.
Hadi mengatakan gudang penyelewengan BBM subsidi itu telah beroperasi sejak tahun 2021. Lokasi gudang yang berada di areal sepi membuat aktivitas gudang itu sulit untuk dideteksi.
"Praktek ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung dari tahun 2021. Bisa dilihat bagaimana posisi gudang jauh dari pemukiman dengan kondisi jalan pun juga tidak memungkinkan sebenarnya untuk sebuah truk tangki masuk. Tetapi hal itu dilakukan dan inilah modus kejahatan untuk selalu bisa menutupi kejahatannya," ujarnya.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pemilik gudang itu sempat terdaftar menjadi agen Pertamina. Namun, belakangan izinnya dicabut.
"Pemilik ini sempat menjadi agen Pertamina, sehingga dia tau sopir-sopir yang biasa bawa solar itu," jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah truk tangki pengangkut solar, tangki besi duduk, tangki berukuran kecil hingga solarnya.
(dhm/dhm)