Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, biaya restitusi itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan AKBP Achiruddin selaku ayah terdakwa.
"Dan membayar restitusi sejumlah Rp 52,3 juta yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin Hasibuan SH MH," kata hakim Nelson, Kamis, (31/8/2023).
Apabila restitusi tersebut tak dibayarkan, lanjut hakim Nelson, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.
"Dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas hakim Nelson.
Atas putusan tersebut, terdakwa Aditya Hasibuan mengajukan pikir-pikir.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim memvonis anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, pidana 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aditya dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (31/8/2023).
Untuk diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan jaksa yang telah dibacakan pada Rabu, (16/8).
Simak Video 'Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Bui dan Bayar Restitusi':
(nkm/nkm)