Seorang pria bernama Supomo (50) ditangkap usai mencuri buku di SMP Muhammadiyah 17 Desa Pon, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Buku-buku yang dicuri pelaku itu ditaksir mencapai senilai Rp 81,7 juta.
"Akibat kejadian tersebut, yayasan Muhammadiyah mengalami kerugian sebesar Rp 81.781.800," kata Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing, Senin (28/8/2023).
Maruli mengatakan pencurian itu baru diketahui pada 17 Juli 2023. Saat itu, merupakan hari pertama masuk sekolah setelah libur semester.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang guru yang baru saja tiba di sekolah tersebut melihat buku-buku milik kelas 7, 8, dan 9 telah hilang dari lemari. Guru tersebut pun melaporkannya kepada kepala sekolah.
"Mereka pun lalu mengecek ke ruangan kelas dan ternyata benar telah terjadi pencurian berupa buku milik kelas 7, 8 dan 9," ujarnya.
Setelah itu, kepala sekolah SMP Muhammadiyah 17 membuat laporan ke Polsek Firdaus pada 21 Juli. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut. Pelaku pun akhirnya bisa ditangkap pada 24 Agustus dini hari di rumahnya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
"Petugas melakukan menyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku dan pada 24 Agustus sekira pukul 00.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut personel langsung bergerak menuju rumah dan berhasil mengamankan pelaku," kata Maruli.
Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Firdaus untuk dimintai keterangan. Iptu Maruli sendiri belum memerinci ke mana uang hasil pencurian itu digunakan pelaku.
(dhm/dhm)