Mangindar Simbolon, mantan Bupati Kabupaten Samosir yang kini menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut ternyata masih aktif sebagai ketua haria Badan Pelaksana Geopark kaldera Toba (BPGKT).
Lembaga bentukan pemerintah provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut bertugas untuk mengelola geopark Toba yang sudah masuk menjadi bagian dari Unesco Global Geopark (UGGp).
Keberadaan Mangindar sebagai Ketua Harian surat keputusan Gubernur Sumatera Utara bernomor: 188.44/656/KPTS/2021. Surat ini mengubah keputusan Gubsu bernomor: 188.44/630/KPTS/2020.
"Tentang pengangkatan personel Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark Provinsi Sumatera Utara," demikian tertulis di surat keputusan yang dilihat detikSumut, Rabu (23/8/2023).
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubsu Edy Rahmayadi pada 22 Oktober 2021. Gubsu bersama sejumlah bupati yang di sekitar Danau Toba menjabat sebagai dewan penasehat.
Dari surat keputusan tersebut, Mangindar Simbolon sendiri menjabat sebagai ketua harian. Sebelum surat keputusan itu diubah, Mangindar sebelumnya juga menjabat sebagai ketua harian.
Bupati Samosir dua periode itu menjadi tersangka kasus pembukaan lahan hutan tele di Desa Partungko Naginjang, Samosir. Saat ini, Mangindar telah ditangkap oleh Kejati Sumut. Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan Mangindar telah dipanggil tiga kali tetapi mangkir sehingga dilakukan penangkapan.
"Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Yos A Tarigan, Jumat, (18/8/2023).
Yos menuturkan akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 32,7 miliar. Tersangka lalu dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, setelah ditangkap tersangka langsung ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta.
"Alasan dilakukan penahanan adalah bahwa tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang melibatkan tersangka," jelasnya.
"Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.
(bpa/bpa)