Tipu Korban Modus Tawari Jenglot Rp17 Juta, Warga Asal Sumsel Ditangkap

Tim detikJogja - detikSumut
Kamis, 17 Agu 2023 02:00 WIB
Replika boneka jenglot yang dijual pelaku Rp 17 juta ke korban. (Foto: Dok Polres Bantul).
Bantul -

Polisi menangkap HH (48), warga Pagar Alam Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) yang tinggal di Kretek, Bantul karena menipu warga Gunungkidul. Aksi HH itu dilakukan dengan modus menawari korban replika jenglot sebagai perantara menarik uang gaib seharga Rp 17 juta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan penipuan itu berawal saat korban berinisial SR (47), warga Ngipak, Karangmojo, Gunungkidul bertemu dengan HH di kawasan Depok, Parangtritis, Minggu (16/7/2023) pukul 15.00 WIB. Ketika itu, HH menawarkan jenglot dengan iming-iming bisa menarik uang gaib.

"Setelah bertemu, korban ditawari pelaku supaya membeli barang gaib yang dikasih nama jenglot seharga Rp 17 juta," kata Jeffry, Rabu (16/8) dilansir detikJateng.

Korban yang tergiur iming-iming HH kemudian membeli replika jenglot tersebut. Korban membelinya dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 17 juta.

"Korban lalu mentransfer uang, karena termakan iming-iming kalau jenglot itu bisa digunakan untuk menarik uang gaib dan melancarkan rezeki," ujarnya.

Setelah dibeli, korban tidak kunjung mendapatkan uang gaib yang dijanjikan HH. Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kretek.

"Dan semalam pelaku diserahkan oleh warga ke polisi. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti replika boneka yang disebut jenglot dan bukti transfer dari korban ke pelaku," ucapnya.

Selain itu, Jeffry menyebutkan dari keterangan sementara HH, dia mengaku mendapatkan benda diduga jenglot itu dari pantai. Selain SR, HH juga mengaku ada korban lainnya.

"Dari pengakuan, pelaku menemukan (jenglot) di pasir. Saat ini polisi masih mencari korban-korban lainnya, karena dari pengakuan pelaku ada beberapa korban dengan modus yang sama," katanya.

Atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.



Simak Video "Video: Terbongkar Sindikat Love Scam di Bali, Pelaku Pura-pura Jadi Model Cantik"

(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork