Promosikan Judi Online di Medsos, Model Seksi Ini Ditangkap

Regional

Promosikan Judi Online di Medsos, Model Seksi Ini Ditangkap

Tim detikJabar - detikSumut
Kamis, 17 Agu 2023 01:00 WIB
Model seksi Bandung (kanan) saat ditangkap polisi bersama 2 admin gegara promosikan situs judi online
Model seksi Bandung (kanan) saat ditangkap bersama 2 admin gegara promosikan judi online. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Kabupaten Bandung -

Model seksi Bandung bernama Solivina Nadzila (26) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mempromosikan situs judi online di media sosialnya.

Selain Nadzila, polisi juga menangkap dua orang pria lainnya berinisial GR (34) dan MAG (23). Keduanya berperan sebagai admin.

"Kami berhasil menangkap dua admin dan satu brand ambasador," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023) dilansir detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusworo mengatakan dalam mempromosikan situs judi online, Nadzila melakukannya dengan modus menggunakan pakaian yang minim.

"Dengan cara menari-nari mengenakan pakaian dalam dengan logo dari judi online tersebut, A****s T***l.Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link dimana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online," kata Kusworo.

ADVERTISEMENT

Dari aksi itu, Nadzila bisa meraup pendapatan yang tidak kecil. Dalam sebulan, Nadzila mendapat keuntungan sebesar Rp 4,5 juta. Sementara kedua admin mendapat keuntungan Rp 400 ribu per hari.

"Kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang, jadi nominal yang di pasang dia dapet 20 persen. Kalau brand ambasador di gaji per bulan," jelasnya.

"Tapi itu berivariatif, tergantung, sepi atau ramainya pemasang di hari itu," tambahnya.

Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam yang digunakan SN saat mengiklankan situs judi online. Lalu, beberapa barang elektronik yang turut digunakan.

"Kami juga melakukan penyitaan terdapat HP oleh admin dan Brand Ambasador tersebut, kemudian penyitaan buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi para pemasang judi online," bebernya.

Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer ,19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE dan terancam pidana penjara selama maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar.




(dhm/dhm)


Hide Ads