Viral Kapolda Kepri Irjen Tabana Berfoto dengan DPO Kasus Penggelapan

Kepulauan Riau

Viral Kapolda Kepri Irjen Tabana Berfoto dengan DPO Kasus Penggelapan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 09 Agu 2023 14:05 WIB
Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun berfoto dengan DPO kasus penggelapan Thedy Johanis. (Foto: Istimewa)
Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun berfoto dengan DPO kasus penggelapan Thedy Johanis. (Foto: Istimewa)
Batam -

Satu foto yang menampilkan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Tabana Bangun bersama Thedy Johanis, buron alias daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana penggelapan sertifikat ruko viral di media sosial. Polda Kepri pun memberikan penjelasan terkait hal itu.

Dilihat detikSumut pada Rabu (9/8/2023) foto tersebut menunjukkan Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun berdiri berdampingan dengan Thedy Johanis. Irjen Tabana mengenakan seragam Polri sedangkan Thedy Johanis mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Foto viral itu diduga diambil di Polda Kepri tepatnya di ruang kerja Kapolda. Dari foto tersebut diperkirakan foto tersebut diambil sekitar pukul 18.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan foto yang viral tersebut diambil usai Kapolda dilantik. Ia menyebutkan saat itu Thedy belum ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

"Foto tersebut diambil pada saat momen Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun baru dilantik pada bulan Januari 2023, di mana kegiatan tersebut saat ramah tamah bersama para tamu undangan lainnya yang hadir, dan sebelum kejadian kasus dari pada saudara Thedy Johanis," kata Pandra pada Rabu (9/8/2023).

ADVERTISEMENT

Buron Polda Kepri kasus penggelapan Thedy Jauhanis. (Foto: Dok. Polda Kepri)Buron Polda Kepri kasus penggelapan Thedy Jauhanis. (Foto: Dok. Polda Kepri) Foto: Buron Polda Kepri kasus penggelapan Thedy Jauhanis. (Foto: Dok. Polda Kepri)

Pandra menyebutkan Thedy Johanis saat ini masih diburu oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Pelaku diduga berada di luar negeri dan polisi juga telah mengeluarkan red notice.

"Menurut keterangan Ditreskrimsus pelaku masih diburu dan penanganan kasusnya masih berlanjut. Bisa kroscek lagi dengan Dirkrimsus," ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan dalam kasus itu ada dua orang yang ditetapkan menjadi buron yakni Thedy Johanis dan Johanis. Kedua pengusaha itu pun masih dalam tahap pengejaran.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya....

Pelaku Thedy Johanis dan Johanis ditetapkan tersangka oleh polisi atas laporan konsumen yang menjadi korban penipuan pembelian Rumah Toko (Ruko) di kawasan Pasar Mitra 2, Kota Batam.

"Pelaku TJ dan JO kasusnya masih kami tangani, mereka masih kita cari keberadaannya. Kita terus melakukan pengembangan kasus tersebut," ujarnya.

Nasriadi menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya juga telah meminta keterangan 3 saksi. Ketiganya merupakan karyawan dan mantan karyawan PT JPK.

"Perkembangannya dari kasus ini kami telah memeriksa tiga orang saksi. Salah satu yang dimintai keterangan adalah Humas dari PT JPK yang bertemu dengan DPO di Singapura," ujarnya.

Nasriadi menegaskan bahwa kasus penipuan pembelian Rumah Toko (Ruko) di kawasan Pasar Mitra 2, Kota Batam itu ditangani pihaknya secara profesional. Ia menyebutkan bahwa Kapolda Kepri juga memberikan atensi agar kasus tersebut ditangani sampai tuntas.

"Saya tegaskan tidak ada intervensi dari pihak lain dalam kasus tersebut. Kami berkomitmen untuk menuntaskan nya, dan Kapolda Kepri juga menaruh atensi untuk menahan segera Thedy Johanis," ujarnya.

DPO Teddy Johanis adalah Direktur PT Jaya Putra Kundur dan Johanis Direktur utama PT Jaya Putra Kundur. Kedua orang DPO itu diketahui merupakan keluarga di mana Johanis adalah bapak dari Thedy Johanis.

"Dan diimbau kepada masyarakat atau pihak-pihak jangan sekali-kali membantu atau memfasilitasi tersangka DPO Ditkrimsus Polda Kepri yaitu tersangka Thedy dan orang tuanya tersangka Johanes karena dapat dijerat dengan pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tambahnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tak Berizin, Pertambangan Pasir di Pulau Citlim Riau Dihentikan KKP"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads