Penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah, ditangguhkan. ARH dilepas dari tahanan usai puluhan anggota TNI yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk Polrestabes Medan.
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Ahmad Rosyid mengadu ke Propam Polda Sumut. Begini tampangnya.
Pantauan detikSumut, Selasa (8/8/2023), ARH tampak mendatangi Propam Polda Sumut. Dia terlihat mengenakan baju berwarna putih dan juga menggunakan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya sendiri, Ahmad Rosyid tampak didampingi oleh kuasa hukumnya. Saat tiba, ARH dan kuasa hukumnya langsung membuat laporan ke propam.
"Kedatangan saya kemari ke Propam Polda Sumut adalah untuk menyampaikan keberatan saya terhadap salah satu oknum pihak Polrestabes Medan, terkait perkara pidana yang saya alami saat ini," kata ARH.
ARH menilai ada kekeliruan dalam penanganan kasus yang dialaminya. Dia menilai ada ketidakadilan dalam proses penyelidikan.
"Saya ingin menyampaikan ada kekeliruan, ada seperti yang saya rasakan bahwa ketidakadilan dalam sebuah proses perkara, itu yang ingin saya sampaikan," ujarnya.
Laporan itu dilayangkan Kuasa Hukum ARH Henry Rianto Pakpahan ke propam, tadi. Laporan itu diterima dengan nomor: STPL/135/VIII/2023/Propam.
Adapun yang dilaporkan itu adalah Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Wisnugraha Paramaartha.
"Saya selaku yang diberi kuasa oleh klien melaporkan AKP Wisnugraha selaku Kanit Pidum Satreskrim," kata Henry usai membuat laporan.
Henry menilai ketidakprofesionalan AKP Wisnugraha itu, yakni terkait penetapan tersangka kepada kliennya. Selain itu, dia juga memprotes soal tidak adanya upaya keadilan restoratif dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam melakukan proses penetapan tersangka. Kita juga selaku kuasa menyesalkan tidak adanya restorative justice untuk mendamaikan san tidak adanya dilakukan konfrontir antara pelapor, terlapor dan saksi," ujarnya.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menanggapi hal itu menyebut bahwa siapa saja berhak untuk membuat laporan di propam. Dia mengaku pihaknya mempersilakan itu.
"Siapa pun yang dirasakan tidak ada keadilan oleh anggota Polri, ya lapor, silakan. Kita tidak pernah menolak orang mau laporan ke propam," kata Dudung.
Dia mengatakan nantinya pihaknya akan meneliti terlebih dahulu laporan tersebut. Setelah itu, baru diketahui apakah penyidik yang dilaporkan memang melakukan kesalahan penyelidikan atau tidak.
"Kalau dirasa pelaksanaan penyidikan di sana dirasa tidak profesional, silakan saja. Nanti kita buktikan di propam ada enggak pelanggaran yang dilakukan anggota di Polrestabes," pungkasnya.
Untuk diketahui, puluhan TNI mendatangi lantai dua Satreskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) siang. Saat itu, sempat terjadi percekcokan antar kedua belah pihak. Sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan TNI itu satu per satu meninggalkan lokasi.
Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengungkapkan, awalnya kedatangan Mayor Dedi yang berdinas di Kumdam I/BB untuk mempertanyakan soal penangguhan penahanan tersangka ARH. Sebab, Dedi merupakan penasihat hukum sekaligus keluarga dari ARH.
Hanya saja, namanya tentara yang solid, kawan-kawan Mayor Dedi pun tak mau ketinggalan. Mereka kemudian ikut bersama Mayor Dedi mendatangi markas polisi.
"Kedatangan itu kan, kita namanya di sini kan, solid ya. Jadi mau datang 1 orang, 10 orang, menurut saya, bukan menjadikan sesuatu yang negatif," kata Rico, Minggu (6/8).
Setelah kedatangan puluhan personel TNI itu, penangguhan penahanan ARH pun dikabulkan.
(dpw/dpw)