Kosmetik Ilegal yang Digerebek Polisi di Batam Dijual Lewat Marketplace

Kepulauan Riau

Kosmetik Ilegal yang Digerebek Polisi di Batam Dijual Lewat Marketplace

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 07 Agu 2023 15:26 WIB
Polisi menggerebek gudang kosmetik ilegal di Batam.
Kosmetik Ilegal yang Digerebek Polisi di Batam. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek gudang penyimpanan kosmetik dan bahan pangan impor yang tak dilengkapi Izin edar di kawasan Ruko Greenland, Batam, Kepri. Barang-barang itu dijual lewat situs jual beli online atau marketplace.

"Hasil pemeriksaan, gudang kosmetik dan bahan pangan impor ini telah beroperasi dari bulan Februari 2023," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Senin (7/8/2023).

Nasriadi menyebutkan kosmetik dan bahan pangan impor tanpa izin edar itu dipasarkan oleh pemiliknya melalui marketplace. Diduga kosmetik tersebut telah dijual ke berbagai daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pemilik yakni CMP membeli kosmetik dan barang pangan tanpa izin edar itu di China. Kemudian kembali diperdagangkan kembali di Batam menggunakan media online," ujarnya.

Pada gudang penyimpanan kosmetik dan bahan pangan impor tanpa izin edar itu polisi juga menemukan adanya paket siap kirim. Salah satu paket kosmetik yang ditemukan itu hendak dikirimkan ke Medan, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

"Ada juga kita temukan paket siap kirim dengan tujuan Medan, Sumatera Utara. Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan kosmetik dan bahan pangan tersebut sudah tersebar dan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.

Nasriadi menyebutkan kosmetik dan bahan pangan yang disita itu nantinya akan dilakukan pengecekan di laboratorium. Hal itu untuk mengetahui seberapa bahaya kosmetik dan bahan pangan impor tersebut yang telah beredar di masyarakat.

"Kita bersama BPOM Kepri akan melakukan pengecekan kandungan bahan berbahaya pada kosmetik dan bahan pangan impor tersebut. Apabila hasil pengukuran terdapat bahan berbahaya akan menerapkan pasal sesuai tersebut," ujarnya.

"Bagi masyarakat yang telah terlanjur membeli bahan kosmetik dan bahan pangan impor tanpa izin edar kita harapkan agar tidak menggunakan karena kandungan bahan di dalamnya belum bisa dipastikan," ujarnya.

Pemilik kosmetik dan bahan pangan impor tanpa izin edar tersebut dapat dijerat dengan UU kesehatan dan UU pangan. Ancaman hukuman maksimal Rp 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Kepala BPOM Kepri, Musthofa Anwari menambah bahwa bahan pangan impor dan kosmetik yang diamankan Polisi itu tidak memiliki izin edar. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya agak kesulitan melakukan identifikasi terhadap kosmetik dan pangan yang diamankan polisi.

"Sudah kita cek semua bahan pangan dan kosmetik ini tidak memiliki izin edar BPOM. Kemudian kita juga kesulitan melakukan identifikasi karena menggunakan bahasa china pada produk yang ada di sini," kata Musthofa.

Ia berharap para pelaku usaha yang hendak menjual kosmetik dan bahan pangan impor agar mengurus izin edar terlebih dahulu sebelum memasarkan produknya di Indonesia.

"Kita harapkan pelaku usaha yang melakukan impor bahan pangan dan kosmetik agar mengurus izin edar. Hal itu untuk mengetahui apakah barang yang dipasarkan aman atau tidak," ujarnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads