TNI Datangi Polrestabes Medan Dinilai Upaya Obstruction of Justice

TNI Datangi Polrestabes Medan Dinilai Upaya Obstruction of Justice

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 07 Agu 2023 11:27 WIB
Sejumlah personel TNI datangi Polrestabes Medan
Sejumlah personel TNI datangi Polrestabes Medan (Istimewa)
Medan -

Imparsial mengkritik aksi puluhan personel TNI Kodam I Bukit Barisan (Kodam I/BB) yang mendatangi Polrestabes Medan. Aksi tersebut dinilai mengarah ke premanisme yang mencoba menganggu jalannya proses hukum atau obstruction of justice.

"Aksi tersebut bisa dikatakan mengarah kepada aksi premanisme yang mencoba untuk mengganggu jalannya proses hukum, dalam hukum itu juga bisa dikatakan obstruction of justice," kata Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial, Hussein Ahmad kepada detikSumut, Senin (7/8/2023).

Apalagi, aksi tentara berseragam lengkap mendatangi Polrestabes Medan bukan kali pertama terjadi di 2023 ini. Sehingga dia menegaskan, Panglima TNI harus mengambil sikap yang tegas terhadap aksi seperti itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama dan yang paling utama dalam jangka pendek dilakukan adalah Panglima TNI harus tegas terhadap anggotanya yang melakukan aksi-aksi semacam itu," ucapnya.

Selain upaya jangka pendek, Hussein menilai pemerintah harus merevisi undang-undang militer yang ada saat ini. Sebab, TNI yang diadili melalui mekanisme pengadilan militer dinilai menjadi salah satu penyebab seringnya aksi petantang-petenteng oknum TNI selama ini.

ADVERTISEMENT

"Dalam jangka panjang, pemerintah harus merevisi undang-undang militer, selama ini oknum-oknum TNI petantang-petenteng itu sebab salah satunya adalah kalau mereka melakukan kesalahan mereka dihukum di lingkungannya sendiri, jaksanya militer, hakimnya militer, pengacaranya militer. Enak ini," ujarnya.

Dia meminta agar personel TNI yang terlibat pelanggaran hukum harus diadili melalui mekanisme pengadilan umum atau sipil. Sehingga ada persamaan hak di mata hukum.

"Kalau mau bikin semua efek jera, selain tadi pimpinan harus tegas, yang kedua memang harus ada persamaan hak di muka hukum, kalau orang sipil diadili di pengadilan sipil, maka orang militer jika melakukan tindak pidana hukum juga harus diadili di pengadilan sipil atau pengadilan umum, jangan di peradilan sendiri," ungkapnya.

Pengadilan militer dinilai cukup diperuntukkan untuk tindak pidana militer seperti desersi atau membunuh tawanan perang. Sedangkan perbuatan melanggar hukum yang lain diadili melalui mekanisme pengadilan umum atau sipil.

"Peradilan militer boleh, hanya untuk tindak pidana militer, apa itu? Disersi atau misalnya membunuh tawanan perang, nah itu boleh pengadilan militer, tapi kalau macam-macam tadi, intimidasi, premanisme dan lain sebagainya itu harus diseret dalam pengadilan umum, sehingga dia ada efek takutnya," tutupnya.

Untuk diketahui, puluhan TNI mendatangi lantai dua Satreskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) siang. Saat itu, sempat terjadi percekcokan antar kedua belah pihak. Sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan TNI itu satu per satu meninggalkan lokasi.

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengungkapkan, awalnya kedatangan Mayor Dedi yang berdinas di Kumdam I/BB untuk mempertanyakan soal penangguhan panahanan seroang tersangka ARH. Sebab, Dedi merupakan penasehat hukum sekaligus keluarga dari ARH.

Hanya saja, namanya tentara yang solid, kawan-kawan Mayor Dedi pun tak mau ketinggalan. Mereka kemudian ikut bersama Mayor Dedi mendatangi markas polisi.

"Kedatangan itu kan, kita namanya di sini kan, solid ya. Jadi mau datang 1 orang, 10 orang, menurut saya, bukan menjadikan sesuatu yang negatif," kata Rico, Minggu (6/8).

Simak Video 'Penahanan Saudara Tentara Jadi Pemicu Puluhan TNI Serbu Polres Medan':

[Gambas:Video 20detik]



(dpw/dpw)


Hide Ads