Massa yang menamakan diri relawan Ganjar Pranowo di Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumbar, siang tadi. Mereka meminta polisi segera menangkap dan memproses hukum Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam aksinya, massa yang berjumlah belasan orang tersebut menyuarakan aspirasinya dengan berorasi dan membawa berbagai macam spanduk. Spanduk-spanduk itu antara lain bertuliskan 'Tangkap dan Proses Rocky Gerung', 'Kalau si Gerung Robot, Siapa yg Pegang Remote-nya?'.
"Kami relawan Ganjar Pranowo Provinsi Sumatera Barat menyatakan dan meminta kepada bapak Kapolda Sumatera Barat menyampaikan aspirasi kami kepada bapak Kapolri agar menangkap pelaku penghujatan kepada bapak Presiden Indonesia," kata Koordinator Aksi, Heru, Jumat (4/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengatakan, apa yang dilakukan Rocky Gerung sudah dapat diproses hukum sesuai pasal 218 ayat (1) KUHP.
"Sesuai pasal 218 ayat 1 yang berbunyi setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat martabat dari presiden atau wakil presiden dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan penjara. Itulah tuntutan kami dalam aksi kali ini," katanya.
Massa aksi demo meminta kepada Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono agar meneruskan aspirasi mereka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Agar aspirasi kami disampaikan pak Kapolda Sumbar kepada bapak Kapolri. Semoga cepat ditangkap dan diproses hukum Rocky Gerung," tegasnya.
Aksi tersebut berlangsung tertib dengan penjagaan sejumlah personel pihak kepolisian.
(dpw/dpw)