Pertamina buka suara soal TNI gerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan Platina 3, Kecamatan Medan Deli, Medan. Pertamina mengapresiasi langkah petugas serta bakal mengikuti perkembangan kasus tersebut.
"Dua hari lalu pihak dari Kodim Medan menemukan gudang tersebut dan pada hari yang sama juga polres setempat sudah menghubungi saya terkait penemuan ini. Kami apresiasi dan saat ini sedang diproses hukum di kepolisian. Jadi nanti kita akan mengikuti perkembangannya dan yang pasti Pertamina mendukung dan akan memberikan keterangan apabila dibutuhkan penyidik," ungkap Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut Susanto August Satria, Jumat (4/8/2023).
Satria mengakui hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan asal pasokan solar di gudang tersebut. Pihaknya sejauh ini belum mendapat informasi dari pihak penyidik.
"Sampai sekarang itu belum bisa dipastikan pangkalan atau bukan, saya mendapat keterangan itu di Medan Deli. Sama sekali belum bisa dipastikan asal solar karena saya harus melihat dulu bagaimana keterangan yg didapat pihak kepolisian," ujar Satria.
"Di situ kami akan lihat bagaimana kondisinya. Tapi yang jelas saya tidak bisa memastikan solar itu dari mana karena sampai saat ini kami belum dapat informasi dari pihak penyidik dan kodim," lanjutnya.
Terkait penemuan tersebut, Satria menyebutkan bahwa penimbunan solar subsidi merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum. Hal ini lantaran solar subsidi harus disalurkan kepada pengguna tepat sasaran.
"Solar subsidi itu sudah jelas ketentuannya dan bagaimana tata cara pembeliannya di SPBU. Itu barang subsidi, di mana pas sudah awal tahun untuk membeli barang subsidi ini harus menggunakan QR Code dan juga penggunanya harus tepat sasaran. Kalau menimbun atau jual kembali itu jelas masuk tindak pidana," ucapnya.
(dhm/dhm)