"Keputusan sudah jelas itu, demosi empat tahun," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (2/8/2023).
Dudung tidak memerinci kapan sidang etik Agung itu dilakukan. Namun, dia menyebut Agung terbukti bersalah melakukan perselingkuhan.
"Terbukti (selingkuh), perbuatan tercela," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini Agung bertugas di Yanma Polda Sumut. "Sekarang di Yanma Polda," pungkasnya.
Perjalanan Kasus Perselingkuhan Kompol Agung
Kasus perselingkuhan itu awalnya dilaporkan oleh Joni, suami dari L ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023. Agung diduga telah berselingkuh dengan L sejak tahun 2021 saat Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.
Atas laporan itu, Polda Sumut melakukan penyelidikan. Kompol Agung pun dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai.
"Laporan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Namun, belakangan, laporan itu dicabut oleh Joni. Meski begitu, Propam Polda Sumut tetap menindaklanjuti kasus perselingkuhan itu.
Sementara, Kombes Dudung Adijono mengaku pihaknya memiliki bukti yang kuat soal perselingkuhan Agung tersebut. Bukti-bukti yang didapat oleh pihaknya terdiri dari rekaman, foto dan bukti percakapan Kompol Agung dan wanita itu.
Atas kasus itu, propam pun menempatkan Agung di penempatan khusus (patsus).
"Dipatsus di Propam," kata Dudung Adijono, Jumat (9/6).
Setelah dipatsus, Propam Polda Sumut pun melaksanakan sidang kode etik terhadap Kompol Agung. Hasilnya, Agung disanksi demosi selama empat tahun. Saat ini, Agung ditugaskan di Yanma Polda Sumut.
(dpw/dpw)